Kontrak Gross Split WK West Ganal dan Pangkah Ditandatangani

Kontrak Gross Split WK West Ganal dan Pangkah Ditandatangani

Kontrak kerja sama bagi hasil gross split untuk Wilayah Kerja West Ganal dan Wilayah Kerja Pangkah ditandatangani di Kementerian ESDM, Jumat (18/10) petang.

Bonus tanda tangan dari dua kontrak ini sebesar US$ 36,1 juta dengan total investasi (komitmen kerja pasti) mencapai US$ 223.352.969.

Menyaksikan penandatanganan ini, Plt Dirjen Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto dan Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Mustafid Gunawan.

Wilayah Kerja West Ganal merupakan hasil Penawaran Wilayah Kerja (WK) Migas Konvensional Tahap II Tahun 2019 dan telah diumumkan pemenangnya pada 26 Agustus 2019. Wilayah Kerja West Ganal berlokasi di Selat Makasar. Kontrak bagi hasil WK ini berjangka waktu 30 tahun.

WK West Ganal dikelola ENI West Ganal Limited (40%) sebagai operator, PT Pertamina Hulu West Ganal (30%) dan Neptune Enegy West Ganal BV (30%).

Komitmen pasti 3 tahun pertama berupa G & G, akuisisi data seismik 2D 600 km; akuisisi data seismik 3D 600 km2 dan 4 sumur eksplorasi. Total nilai komitmen pasti sebesar US$ 159.300.000 dan bonus tanda tangan US$ 30.100.000.

Bonus tanda tangan WK West Ganal ini merupakan terbesar dalam kontrak kerja sama migas yang ditandatangani 5 tahun terakhir.

“Perlu diketahui bahwa masa kabinet yang sekarang, lelang yang signature bonusnya paling besar adalah West Ganal,” ujar Djoko Siswanto.

Sedangkan untuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja Pangkah merupakan kontrak perpanjangan dengan jangka waktu kontrak selama 20 tahun dan akan berlaku efektif pada tanggal 8 Mei 2026.

WK Pangkah dikelola oleh Saka Indonesia Pangkah Limited (65%) sebagai operator, Saka Indonesia Pangkah BV (25%) dan Saka Pangkah LLC (10%).

Komitmen kerja pasti (KKP) 5 tahun pertama berupa 5 studi G&G, akuisisi data seismik 3D 500 km2 dan 4 sumur eksplorasi. Total nilai KKP mencapai US$ 64.052.969 dan bonus tanda tangan US$ 6.000.000.

Partisipasi Interes yang dimiliki oleh para kontraktor pada WK Pangkah termasuk Partisipasi Interes 10% yang akan ditawarkan kepada Badan Usaha Milik Daerah.

Pemerintah mengharapkan agar KKKS dapat menjalankan komitmennya sesuai dengan kontrak yang telah ditandatangani.

“Kami berharap komitmen yang telah ditandatangani, dapat dilaksanakan dengan jadwal yang telah disepakati sehingga semuanya berjalan lancar,” kata Djoko.

Harapan senada juga disampaikan Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto. Apabila terdapat perubahan komitmen, menurut dia, dapat dimungkinkan. Namun tentu saja, perubahan tersebut harus lebih baik. Misalnya, percepatan investasi.

“Kalau toh ada perubahan-perubahan, harus yang bisa lebih mengoptimalkan dari yang dikomitkan. Harus yang lebih baik,” tutupnya. (sumber)

Share: