Pemprov Jatim Terus Optimalkan Potensi Energi Non Fosil

Pemprov Jatim Terus Optimalkan Potensi Energi Non Fosil

Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Jatim tahun 2019-2050 akhirnya disetujui oleh DPRD Provinsi Jatim.

Persetujuan tersebut kemudian dituangkan melalui penandatanganan keputusan persetujuan bersama antara Gubernur Jatim dengan Pimpinan Dewan saat Sidang Paripurna di Gedung DPRD Provinsi Jatim, Jalan Indrapura Surabaya, Jumat (26/7) sore.

Raperda ini memuat perencanaan pengelolaan energi di Jatim dalam jangka panjang sampai dengan tahun 2050. Nantinya raperda yang disetujui menjadi perda ini akan dijadikan sebagai rujukan dalam penyusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah (RUKD) dan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Usai sidang paripurna, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa mengatakan bahwa Pemprov Jatim terus berkomitmen mengoptimalkan potensi energi non fosil di banyak titik. Salah satunya dengan memanfaatkan pengolahan baik sampah basah ataupun sampah plastik.

Beberapa hari yang lalu saat menerima Menteri Perumahan dan Kerajaan Tempatan Malaysia, orang nomor satu di Jatim ini mengapresiasi pengolahan sampah plastik yang dilakukan di Malaysia.

Disana pengolahan sampah plastik bersih menggunakan teknologi sederhana, tidak terlalu mahal dan tidak terlalu luas lahan yang dibutuhkan. Namun nilai ekonominya tinggi karena hasilnya 100 persen produk tersebut diekspor.

“Proses pengolahan sampah plastik seperti ini bisa kita adopsi karena dapat memberikan nilai tambah, seperti menghasilkan bahan baku produk sepatu, kain, kasur. Untuk itu, saya mengajak kementerian dan pengusaha dari Malaysia untuk berinvestasi pengolahan sampah plastik tersebut di Jatim,” kata Khofifah, sapaan lekat Gubernur Jatim ini.

Pengolahan sampah plastik ini, lanjut Khofifah, juga sedang dikembangkan di Mojokerto untuk menjadi energi listrik. Saat berkunjung kesana beberapa waktu lalu, dirinya menjelaskan bahwa saat ini sedang dilakukan penjajakan pengolahan sampah plastik menjadi energi listrik.

Provinsi Jatim sendiri memiliki beragam potensi energi baik fosil maupun energi terbarukan. Potensi energi fosil berupa gas bumi sebesar 5.377,9 BCF (Billion Cubic Feed).

Sedangkan potensi minyak bumi dari Blok Cepu memiliki cadangan sebesar 729 juta barel dengan target produksi 220 ribu barel oil per day pada tahun 2019. Potensi tersebut terdapat di Kab. Bojonegoro yang menjadi andalan pemerintah untuk menopang target produksi siap jual (lifting) minyak nasional.

Selain itu, Provinsi Jatim memiliki potensi energi terbarukan yang cukup besar yakni energi panas bumi yang tersebar di 11 titik diantaranya Gunung Welirang, Gunung Wilis, Gunung Ijen, Gunung Bromo dan Gunung Semeru.

Juga terdapat potensi penyediaan tenaga surya dan energi biomassa (Pembangkit Listrik Tenaga Sampah) yang saat ini dikelola Pemkot Surabaya dan sudah dijual ke PLN (on grid) sebesar 1,8 MW.

“Hal ini sangat penting mengingat sampai tahun 2017 masyarakat Jatim yang menikmati energi listrik (rasio elektrifikasi) baru mencapai 91,4 persen dan pemerintah berupaya merealisasikan menjadi 100 persen pada tahun 2021 mendatang,” katanya.

Ditambahkannya, dalam raperda ini juga memuat target bauran energi sebesar 19,56 persen pada tahun 2050 nanti.

Untuk mencapai hal ini maka dilakukan prioritas pembangunan infrastruktur diantaranya jaringan transmisi dan distribusi gas, pengembangan pemanfaatan panas bumi, pengembangan biofuel dan pembangunan Unit Regasifikasi dan Penyimpanan Terapung (Floating Storage Regasification Unit).

Diakhir, Khofifah mengajak semua pihak untuk melakukan upaya hemat energi. Hal ini dilakukan dengan memaksimalkan penggunaan energi terbarukan dengan memperhatikan tingkat ekonomi, meminimalisir penggunaan minyak bumi, mengoptimalkan pemanfaatan gas bumi dan energi baru terbarukan serta melakukan penghematan energi.

“Semoga apa yang kita lakukan saat ini dapat memberi manfaat bagi generasi mendatang sebagaimana Perda ini diproyeksikan mengatur pengelolaan energi sampai tahun 2050,” pungkasnya (sak)

Share: