DPRD Jatim Sahkan Perda Penggabungan JIM Kedalam PJU

DPRD Jatim Sahkan Perda Penggabungan JIM Kedalam PJU

SEMBILAN Fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penggabungan PT Jatim Investment Management (JIM) kedalam PT Petrogas Jatim Utama (PJU) dalam Peraturan Daerah (Perda).

Juru bicara Fraksi PKB Jatim, Chusainuddin SSos di rapat paripurna di DPRD Jatim, Senin (19/12) mengatakan, Fraksi PKB dapat menyetujui dan mengesahkan raperda penggabungan PT JIM kedalam PT PJU menjadi Perda. Namun sebelum itu fraksi memberikan catatan terhadap Perda tersebut.

Ia menjelaskan, catatan pertama yaitu Fraksi PKB menekankan kepada jajaran direksi hasil penggabungan dua Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) tersebut agar benar-benar memperhatikan aspek manajemen Sumber daya Manusia (SDM).

Sebab sebagaimana yang sudah dijelaskan dalam Pandangan Umum Fraksi atas Perda tersebut, berdasarkan hasil kajian ilmiah para pakar manejemen bahwa mayoritas kegagalan penggabungan perusahaan adalah penyepelehan manajemen SDM.

Kedua, Fraksi PKB menekankan pentingnya prinsip transparasi dan akuntabilitas dalam pengelolahan sebuah BUMD. Terutama soal manajemennya baik dalam konteks kerjasama dengan pihak ketiga, ekspansi, pembentukan anak perusahaan, maupun aksi korporasi lainnya. Hendaknya  selalu dikomunikasikan ke DPRD. Baik sebelum dibawa ke RUPS ataupun sesudah diputuskan dalam RUPS.

“Masukan dan saran diatas diharapkan menjadi bagian tidak terpisahkan dalam ikhtiar mewujudkan tata kelola BUMD yang baik, agar menghadirkan kemaslahatan bagi rakyat Jatim,” ujar politisi asal Dapil VI (Kediri – Tulungagung – Blitar) itu.

Sementara itu, Gubernur Jatim Dr H Soekarwo mengucapkan terima kasih atas pembahasan yang telah dilakukan oleh Komisi C dan Fraksi di DPRD Jatim terkait Perda tersebut.

Lebih lanjut ia menjelaskan, penggabungan dua BUMD tersebut merupakan upaya Pemerintah Provinsi Jatim untuk menyehatkan kinerja BUMD yang dimiliki Provinsi Jatim. Serta penggabungan ini untuk efisiensi dan efektifitas pengelolaannya. Juga untuk memudahkan pengawasan kinerjannya.

“Penggabungan dua BUMD ini tidak semata-mata sebagai langkah untuk penyehatan BUMD, namun juga dimaksudkan sebagai langkah strategis untuk mengembangkan usaha dan meraih potensi usaha yang lebih besar,” ujarnya.

Selain itu, penggabungan ini akan menciptakan struktur BUMD yang semakin efesien, sehingga dapat memperpendek rentang kendali antara pemegang saham BUMD dan anak perusahaan. (pca)

Sumber

Share: