ESDM Potong 104 Perijinan Menjadi 6 Perijinan Migas

ESDM Potong 104 Perijinan Menjadi 6 Perijinan Migas

Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengumumkan pemangkasan regulasi sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM). Penyederhanaan perizinan merupakan satu dari banyak upaya untuk menciptakan iklim investasi yang kondusif.

“Realisasi investasi sektor ESDM tahun 2016 mencapai sekitar 27 miliar USD, terdiri dari Migas US$ 9,8 miliar, Ketenagalistrikan 8,1 miliar USD, Minerba 7,2 miliar USD, dan EBTKE 1,6 miliar USD,” ujar Menteri ESDM pada konferensi pers di Kantor Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (14/6).

Pemangkasan perijinan tersebut menurut Jonan sesuai dengan Instruksi Presiden Republik Indonesia agar dapat meningkatkan iklim investasi di sektor ESDM. penyederhanaan izin akan membuat waktu yang diperlukan untuk mengurus proses perizinan menjadi lebih sedikit.

Menteri Jonan menyebutkan pada tahun 2017 ini setidaknya telah diterbitkan 3 peraturan penyederhanaan perizinan, yaitu Permen ESDM Nomor 13/2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM Nomor 15 Tahun 2016 tentang Pemberian Layanan Cepat Perizinan 3 (Tiga) Jam Terkait Infrastruktur di Sektor ESDM, Permen ESDM Nomor 29/2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi, dan Permen ESDM Nomor 34/2017 tentang Perizinan Di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dari empat subsektor ESDM, subsektor minyak dan gas bumi mengalami pemangkasan yang paling besar. “Di subsektor migas melalui Permen ESDM Nomor 29/2017, memang nambah satu peraturan yakni Peraturan Menteri, tapi ini peraturan yang menyederhanakan perijinan dari 104 perizinan di sektor migas menjadi hanya 6 perizinan,” ujar Jonan.

Enam perizinan yang masih dipegang Kementerian ESDM yaitu, 2 izin terkait hulu migas (izin survey umum dan pemanfaatan data migas), dan 4 terkait hilir migas (izin pengolahan, penyimpanan, pengangkutan, dan niaga).

“Memang ini implementasinya masih bertahap, dan saya sudah bicara kepada semua rekan-rekan di Ditjen Migas ini harus diterima sebagai sebagai suatu perubahan layanan kepada masyarakat. Ini penting karena ini, jadi layanan ini tidak malah dianggap sebagai kekuasaan ini harus dianggap sebagai amana, ini beda pendekatanya,” lanjut Jonan.

Subsektor minyak dan gas bumi sejak tahun 2015, telah melimpahkan 42 perizinan kepada BKPM melalui Permen ESDM Nomor 23/2015. Selain izin di migas masih ada jenis non perizinan lainnya seperti rekomendasi, persetujuan, surat dan sertifikat yang sebagian telah dilakukan secara online.

Sebelumnya di subsektor ketenagalistrikan, sebanyak 10 perizinan telah dilimpahkan ke BKPM melalui Permen ESDM Nomor 35/2014. Sebagian dari izin di BKPM tersebut, untuk izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) sementara, dapat dikeluarkan dalam 3 jam.

Hingga kini ada 6 pembangkit listrik yang mendapatkan IUPTL sementara dalam waktu 3 jam. Sementara perizinan ketenagalistrikan yang ditangani oleh KESDM hanya 3 sertifikasi dan 2 rekomendasi, yaitu Sertifikasi Badan Usaha, Sertifikat Laik Operasi (SLO), Sertifikat Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, serta Rekomendasi Rencana Impor Barang (RIB), dan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA). Ke-5 perizinan tersebut pun telah dapat dilakukan secara online.

Direktur Jenderal Minyak Dan Gas Bumi, IGN Wiratmaja Pudja menambahkan, penyederhanaan izin akan membuat waktu yang diperlukan untuk mengurus proses perizinan disektor migas menjadi lebih sedikit.

“Perijinan di subsektor migas dulu rata-rata 30-45 hari dengan penyederhaan ini akan menjadi antar 10-15 hari jika semua persyaratannya lengkap. Penyederhaan ini akan membuat semuanya bergerak dengan cepat sehingga investasi menjadi lebih bagus,” ujar Wiratmaja.

Di subsektor energi baru terbarukan (EBT), sebanyak 31 perizinan dan nonperizinan telah disederhanakan menjadi 14 perizinan dan nonperizinan, dimana 4 diantaranya sudah dilimpahkan ke PTSP-BKPM. 10 perizinan dan non perizinan yang masih ditangani Ditjen EBTKE meliputi

Perizinan:
1. Izin Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum (SKEM) dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Piranti Pengkondisi Udara (AC)
2. Izin Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi pada Lampu Swaballast
3. Izin Usaha Niaga Bahan Bakar Nabati (Biofuel)

Non Perizinan:
1. Penerbitan sertifikat kelayakan penggunaan peralatan panas bumi
2. Penerbitan sertifikat kelayakan penggunaan instalasi panas bumi
3. Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing
4. Rekomendasi izin menggunakan tenaga kerja asing
5. Rekomendasi rencana impor barang panas bumi
6. SKT Jasa penunjang konservasi energi (ESCO)
7. Rekomendasi ekspor dan impor Bahan Bakar Nabati (BBN). (sak)

Sumber:

Share: