KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dalam waktu dekat akan menerbitkan aturan guna menata margin niaga dan Internal Rate of Return (IRR) transportasi gas. Aturan ini untuk merespon adanya penurunan harga gas yang belum juga dilakukan untuk semua industri tertentu.
Saat ini draf aturan pembatasan margin transportasi gas sudah final dan telah diserahkan ke Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman untuk dilakukan harmonisasi.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar menyatakan, pemerintah akan menetapkan maksimal margin niaga dan IRR melalui aturan ini. “Peraturan menterinya sudah selesai. Rate of return 11% dan margin usaha niaga umum 7%,” jelas Arcandra, Jumat (13/10).
Rencana penetapan margin niaga gas sudah lama didengungkan. Namun, sejak Maret 2017, Kementerian ESDM mulai menyusun draf peraturan menteri mengenai penetapan margin niaga gas.
Pada awal pembahasan, pemerintah berencana mematok margin niaga gas hanya 5%. Namun, trader gasmemprotes lantaran menganggap margin 5% terlalu kecil.
Pemerintah pun akhirnya menetapkan margin niaga gas sebesar 7%. Penerbitan aturan margin hilir gas agar pemerintah bisa memenuhi janji menurunkan harga gas.
Tingginya harga gas ke konsumen salah satunya disebabkan tingginya biaya distribusi dan transmisi gas oleh trader dan transporter gas.
Dari catatan Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, harga gas di hilir dengan harga gas di hulu memiliki perbedaan cukup jauh. Jika harga gas di hulu hanya US$ 6 per mmbtu, harga gas di hilir hingga konsumen akhir bisa US$ 14 per mmbtu. Artinya biaya distribusi dan transmisi US$ 8 per mmbtu.
Pemakai gas industri juga merasakan harga biaya distribusi dan transmisi cukup tinggi. Menurut Ketua Umum Forum Industri Pengguna Gas Bumi (FIPGB), Achmad Safiun, biaya distribusi dan transmisi jadi salah satu penyebab harga gas mahal. “Ada inefisiensi di transmisi,” katanya.
Public Relations & Corporate Social Responsibility Manager PT Pertamina Gas Hatim Ilwan menyatakan pemerintah telah mendiskusikan rencana aturan dengan pelaku usaha distribusi dan transmisi gas. “Kementerian secara aktif melibatkan dunia usaha termasuk Pertagas di aturan ini,” kata Hatim.
Hatim menyebut, pengaturan margin niaga gas ini berkontribusi baik bagi pertumbuhan usaha Pertagas. “Aturan yang cukup fair,” ujarnya.
Direktur Komersial Perusahaan Gas Negara, Danny Praditya juga berharap, aturan tata niaga gas tersebut bisa membuat pengembangan infrastruktur gas semakin meningkat. Dengan begitu bisa menciptakan pasar baru.
Danny optimistis, jika aturan tata kelola transparan dan akuntabel, industri gas dalam negeri bisa berkembang. “Dari mulai penetapan alokasi gas yang menjadi entitlement (hak)pemerintah sampai dengan infrastruktur midstream-downstream, diharapkan tidak lagi terjadi duplikasi infrastruktur yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menyebabkan inefisiensi,” tegas Danny. (sak)