Menyoal Perizinan Berbelit di Hulu Migas

Menyoal Perizinan Berbelit di Hulu Migas

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memprediksi produksi siap jual (lifting) minyak dan gas (migas) pada akhir 2017 tidak akan bisa mencapai target yang ditetapkan.

Kendati penetapan target lifting selalu menurun pada setiap tahunnya, tetapi realisasi lifting hampir tidak pernah tercapai. Target lifting pada 2012 ditetapkan sebesar 950.000 barel per hari (bph), realisasi dicapai sebesar 910.000 bph.

Begitu juga dengan target lifting pada 2017 ditetapkan sebesar 815.000 bph, realisasinya hingga akhir September baru mencapai 792.000 bph.

Memang penurunan harga minyak dunia menjadi faktor utama yang menyebabkan penurunan lifting migas Indonesia. Namun, kecenderungan penurunan produksi migas Indonesia sesungguhnya sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu.

Data SKK Migas menunjukkan pada 2003 produksi minyak Indonesia masih bisa mencapai 1.012.900 barrel oil per day (BOPD). Sejak 2003, produksi minyak mengalami penurunan secara berkelanjutan hingga mencapai rata-rata 762.820 BOPD pada 2013.

Padahal pada periode 2003-2008, harga minyak dunia masih mengalami kenaikan. Pada 2003 harga minyak dunia mencapai sebesar US$35,55 per barel, lalu naik menjadi US$100,01 per barel pada 2008.

Berdasarkan data penurunan produksi minyak Indonesia dan data kenaikan harga minyak dunia, hal itu mengindikasikan bahwa ada faktor lain yang menjadi penyebab penurunan produksi minyak di Indonesia. Faktor itu adalah adanya penurunan investasi di hulu migas di Indonesia yang cenderung mengalami penurunan.

Hingga September 2017, realisasi investasi hulu migas baru mencapai 29%. Capaian itu masih di bawah target rencana kerja dan anggaran (RKA) yang sudah disepakati SKK Migas. Selain rendahnya harga minyak dunia, izin berbelit investasi di hulu migas menjadi salah satu penyebab tidak tercapainya target RKA itu.

Selama ini, rezim perizinan di hulu migas sangat berbelit, panjang dan berjenjang. Prosedur perizinan melibatkan banyak instansi, baik di pusat maupun di tingkat pemerintah daerah. Ada sekitar 19 instansi pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang berwenang mengeluarkan izin investasi, yang dibagi dalam empat fase kegiatan.

Fase survei dan eksplorasi ada 117 izin, fase pengembangan dan konstruksi 137 izin, fase produksi 109 izin, dan fase paskaoperasi 10 izin. Total izin investasi di hulu migas yang harus dilewati investor sebanyak 373 proses perizinan.

Pengurusan izin prinsip pengeboran migas harus dilakukan secara berjenjang, mulai dari izin bupati/walikota, gubernur hingga menteri, yang membutuhkan waktu sekitar 3 bulan. Sementara itu, pengurusan izin penggunaan bahan peledak dari kepolisian membutuhkan waktu sekitar 1 bulan.

Untuk peralatan pengeboran yang masih diimpor harus menjalani pemeriksaan dalam bentuk master list, yang membutuhkan waktu sekitar 3 bulan. Jika lokasi pengeboran di area hutan lindung diperlukan izin dari menteri kehutanan, yang membutuhkan waktu 2 bulan. Begitu juga dengan persetujuan eksplorasi dari Kementerian ESDM paling cepat selama 4 bulan. Jangka waktu pengurusan seluruh perizin bisa mencapai lebih dari 1-2 tahun.

Berbelitnya perizinan di sektor hulu migas itu tentunya sangat merugikan bagi investor, yang ujung-ujungnya kerugian itu ditanggung negara.

Dalam penggunaan production sharing contract (PSC), kerugian investor itu akan dibebankan kepada negara dalam skema cost of recovery, yang dialokasikan dalam APBN. Potensi kerugian yang dibebankan kepada negara itu diperkirakan bisa mencapai sekitar US$315 juta per tahun.

Jika terdapat 10 Kontrak Kerja Sama (KKS) yang mengalami keterlambatan produksi selama 1 tahun, dengan kemampuan produksi setiap KKS sekitar 10.000 BOPD, potensi kerugian negara bisa mencapai US$1,58 miliar (dengan asumsi harga minyak dunia sebesar US$50 per barel) atau sebesar Rp20,48 triliun per tahun (asumsi US$1 setara Rp13.000).

Reformasi Perizinan
Untuk menekan potensi kerugian dan penurunan produksi migas akibat berbelitnya perizinan, perlu ada upaya sistemis dan berkelanjutan untuk reformasi perizinan di hulu migas.

Reformasi tersebut meliputi perampingan instansi yang berwenang memberikan izin, penyederhanaan dan percepatan proses perizinan yang dilakukan dalam satu atap di BKPM, sedangkan instansi terkait cukup memberikan rekomendasi saja. Rekomendasi aspek teknik migas dan keamanan dikeluarkan oleh Kementerian ESDM dan Polri, aspek tata ruang oleh pemerintah daerah, aspek infrastruktur oleh Kementerian Pekerjaan umum, dan rekomendasi aspek lingkungan hidup dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup.

Jumlah perizinan yang hingga kini masih sebanyak 373 proses perizinan harus dipangkas menjadi 16 proses perizinan. Masing-masing fase dipersingkat menjadi paling banyak empat proses perizinan untuk setiap fase berdasarkan klaster ditetapkan. Seluruh proses perizinan tersebut harus dapat diselesaikan paling lama dalam 3 bulan saja.

Selain itu, seluruh pengurusan perizinan dan pengajuan rekomendasi dilakukan oleh SKK Migas yang memfasilitasi KKS, sedangkan biaya pengurusan perizinan tetap dibebankan kepada kontraktor.

Dengan difasilitasi SKK Migas, kontraktor bisa fokus pada kegiatan survei, pengembangan dan konstruksi, dan produksi. Bahkan sejak kontrkator sudah mengajukan permintaan pengurusan izin ke SKK Migas, pada saat itulah kontraktor diperbolehkan untuk memulai kegiatan survei.

Tanpa adanya reformasi rezim perizinan di sektor hulu migas, jangan harap produksi minyak Indonesia akan dapat ditingkatkan. Bahkan target lifting yang ditetapkan dalam APBN pada setiap tahunnya tidak akan pernah tercapai, seperti yang terjadi selama ini. (oleh : Fahmy Radhi di Bisnis.com)

Sumber:

Share: