Minta Tanjung Tembaga Probolinggo Dikelola Pemprov Jatim

Minta Tanjung Tembaga Probolinggo Dikelola Pemprov Jatim

Gubernur Jawa Timur Dr H Soekarwo MHum meminta Pelabuhan Tanjung Tembaga Probolinggo yang saat ini dikelola PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III diserahkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur. Ini agar Pemprov Jatim bisa mengelola pelabuhan yang ada di Probolinggo secara penuh dan maksimal.

“Jika Pelabuhan Tanjung Tembaga yang saat ini dikelola Pelindo III bisa diserahkan ke Pemprov, maka akan terintegrasi dengan Pelabuhan Baru Probolinggo yang sudah dikelola Pemprov,” ujar Pakde Karwo sapaan akrab Gubernur Jatim saat mendampingi kunjungan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman RI, Luhut Binsar Pandjaitan, di Gresik, Senin (20/03).

Pakde Karwo menambahkan, Pelabuhan Baru Probolinggo merupakan pelabuhan pertama yang pengelolaannya oleh pemerintah daerah, melalui PT Petrogas Jatim Utama selaku BUMD Pemprov Jatim.

Menurutnya, pelabuhan tersebut potensinya sangat bagus, karena hinterland (daerah layanan belakang pelabuhan,red) antara Pasuruan dan Probolinggo cukup besar. Apalagi, Pelabuhan Probolinggo memiliki rencana pengembangan dermaga yang kedalamannya hampir 16 meter.

“Saat ini pergudangan dan industrial estate di daerah Probolinggo juga masih kosong. Jika bisa dikembangkan maka potensinya cukup besar,” ungkapnya.

Untuk pengembangan Pelabuhan Baru Probolinggo, kata Pakde Karwo, Pemprov telah membuat masterplan jangka pendek, menengah, maupun jangka panjang.

Pembangunan tersebut juga sudah direncanakan bekerjasama dengan PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) dan PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII), menggunakan konsep corporate bond.

“Dalam perencanaan pembangunan Pelabuhan Probolonggo ini kami tidak menggunakan kerjasama antara pemerintah dengan pemerintah, karena kepentingannya akan bersifat politis. Oleh sebab itu pihak swasta atau perusahaan dilibatkan dan konsepnya corporate bond,” katanya.

Selain itu, Pemprov juga berencana mengembangkan Kapal RoRo (roll on / roll off) untuk penyeberangan penumpang di Lintas Paciran. Ro-Ro tersebut nantinya diharapkan mampu melayani penyeberangan ke Kalimantan Selatan, Kalimantan Selatan, dan Makasar.

Pakde Karwo juga mengusulkan penggunaan dashboard untuk memfilter masuknya barang-barang impor. Saat ini, Jatim telah memiliki dashboard tersebut meskipun sementara hanya untuk ikan, daging, hortikultura, dan produk olahan makanan.

“Saya harap ini bisa diterapkan untuk mempertahankan produk lokal, dan melindungi konsumen. Terlebih ini merupakan bentuk aturan untuk membatasi masuknya produk asing,” ujarnya.

Wewenang Perizinan
Pakde Karwo juga mengusulkan agar wewenang perizinan pengembangan pelabuhan diserahkan kepada pemerintah provinsi. Tujuannya, agar sebuah rencana yang akan dilakukan bisa segera dikerjakan, ini mengingat provinsi adalah wakil dari pemerintah pusat.

“Apabila perizinan pengembangan pelabuhan tetap menunggu keputusan dari pusat akan memerlukan waktu yang lebih lama, sehingga rencana yang harusnya segera dikerjakan, pelaksanaannya akan tertunda. Dampaknya, pembangunan sebuah daerah tidak akan sesuai target,” ujarnya.

Selama ini, lanjut Gubernur Jatim, sesuai presentasi Dirut PT Pelindo III pengembangan pelabuhan harus melalui sepuluh mekanisme, yakni mulai dari izin lokasi, studi kelayakan, lingkungan, reklamasi, pengerukan, rekomendasi keamanan, studi dan perjanjian konsensi, izin pembangunan hingga izin operasi.

Gubernur mengatakan, pemerintah pusat cukup membuat prosedur dan norma, sedangkan provinsi sebagai pelaksananya. “Apabila pemerintah pusat memberikan wewenang tersebut maka semua perizinan akan cepat selesai. Melalui layanan one stop service atau Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) perizinan akan mudah dilakukan dan tidak butuh waktu lama,” jelasnya.

Dengan one stop service, juga ikut mewujudkan pemerintahan yang baik / good governance, tapi juga harus diimbangi dengan peningkatan kualitas aparatur pemerintah di semua sektor pelayanan publik.

Peningkatan kualitas pelayanan menyangkut berbagi aspek meliputi aspek perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, sistem dan prosedur pelayanan, sarana dan prasarana pelayanan serta SDM pelayanan.

Menanggapi usulan itu, Menko Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan mendukung penuh. Tujuan pemerintah saat ini, menurutnya adalah menginginkan semua menjadi efisien dalam semua pengelolaan, produktifitas dan disiplin kerja.

“Perizinan yang bisa diselesaikan di tingkat daerah maka menjadi wewenang daerah. Apabila menunggu pemerintah pusat, maka tidak akan bisa berjalan,” ujarnya. (ist)

Sumber

Share: