Pemerintah Serahkan 8 WK Terminasi ke Pertamina

Pemerintah Serahkan 8 WK Terminasi ke Pertamina

Kontrak bagi hasil produksi minyak dan gas bumi (migas) dengan skema gross split bakal segera menyasar ke 8 (delapan) Wilayah Kerja (WK) migas terminasi. Penerapan skema tersebut menyusul tiga blok sebelumnya, yaitu Andaman I, Andaman II serta Blok Offshore North West Java (ONWJ).

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kontrak Bagi Hasil Gross Split, sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017, blok yang berakhir masa kontraknya atau terminasi dan tidak diperpanjang harus menerapkan skema gross split dalam pengelolaannya.

Delapan blok tersebut, yaitu North Sumatera Offshore (NSO), Ogan Komering, Tuban, East Kalimantan, Attaka, Tengah, Sanga-Sanga, dan South East Sumatera (SES). Pemerintah sendiri telah memutuskan untuk menetapkan PT Pertamina (Persero) sebagai pengelola baru delapan blok migas yang kontraknya berakhir tahun ini.

“Setelah diskusi panjang lebar, pemerintah melalui Menteri ESDM sudah memutuskan bahwa 100 percent participating interest dari delapan blok ini diserahkan kepada Pertamina. Artinya, seluruhnya diserahkan ke Pertamina,” ujar Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi, Senin (16/4).

Delapan WK tersebut masih menyumbangkan lifting yang signifikan. Berdasarkan data per 31 Desember 2017, lifting minyak dari delapan WK tersebut mencapai 68.599 barrel oil per day (BOPD).

Perincian NSO 81 BOPD, Ogan Komering 1.907 BOPD; SES 31.543; Tuban 2.929 BOPD; East Kalimantan 15.879 BOPD; Attaka 1.917 BOPD; Tengah 398 BOPD; dan Sanga-sanga 13.945 BOPD.

Sedangkan untuk gas, total lifting mencapai 306 juta kaki kubik per hari (MMSCFD), dengan perincian NSO 16 MMSCFD; Ogan Komering 5 MMSCFD; SES 58 MMSCFD; Tuban 3 MMSCFD; East Kalimantan 60 MMSCFD; Attaka 3 MMSCFD; Tengah 29 MMSCFD; dan Sanga-Sanga 132 MMSCFD.

Setelah nanti proses penetapan delapan blok baru selesai, maka tercatat 11 (sebelas) blok migas yang beroperasi menggunakan Kontrak Bagi Hasil Migas skema gross split. Dari total 11 blok tersebut, sembilan diantaranya sudah berstatus produksi, yaitu 8 blok terminasi dan blok ONWJ yang dioperasikan oleh Pertamina Hulu Energi (PHE) yang kontraknya diteken pada 18 Januari 2017. Sementara blok Andaman I dan Andaman II masih proses eskplorasi.

Selain itu, masih ada 3 blok migas skema gross split pemenang lelang tahun 2017, namun sedang berproses untuk tandatangan kontrak. Sedangkan proses lelang blok migas tahun 2018 masih berlangsung sebanyak 26 blok migas, yang semuanya menggunakan gross split.

Pemerintah meyakini perubahan skema bagi hasil migas dari cost recovery ke gross split mampu mendongrak minat investor di sektor hulu migas. (sak)

Sumber

Share: