Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan sosialisasi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 52 tahun 2017 tentang perubahan atas konsep kontrak bagi hasil gross split pada industri hulu migas. Konsep baru ini dijanjikan akan memiliki nilai keekonomian yang lebih baik bagi industri hulu migas.
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan perubahan ini telah melalui diskusi dengan berbagai kalangan termasuk pelaku usaha dan akademisi.
“Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017 tentang Gross Split ini sudah mengakomodasi pertimbangan dan keinginan pihak-pihak terkait. Pasti lebih menarik dan diharapkan segera dapat menggairahkan investasi di Indonesia.” ujar Arcandra.
Permen ESDM Nomor 52 Tahun 2017 memberikan 8 tambahan insentif, yaitu insentif terkait dengan kumulatif produksi, fase produksi, harga minyak, kandungan H2S, harga gas, status lapangan, ketersediaan infrastruktur, dan diskresi pemerintah.
Meskipun demikian, regulasi ini tidak mengubah komponen dasar bagi hasil (base split). Besaran bagi hasil awal untuk minyak bumi adalah 57 persen untuk negara dan 43 persen untuk kontraktor. Sedangkan bagi hasil awal untuk gas bumi adalah 52 persen untuk negara dan 48 persen untuk kontraktor.
Menurut Kementerian ESDM konsep baru gross split ini telah dikalibrasi pada 12 lapangan migas dengan berbagai karakteristik. Isi lengkap regulasi ini dapat dilihat pada tautan berikut: Permen ESDM Nomor 52 tahun 2017. (sak)