Peraturan Gubernur Jawa Timur No 17 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 14 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Pasal 44 mewajibkan setiap BUMD menyusun rencana kerja berupa Rencana Jangka Panjang (RJP) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Memperhatikan peraturan tersebut maka jajaran direksi dan manajemen holding PT Petrogas Jatim Utama (PJU) menyelenggarakan rapat internal bersama direksi anak-anak perusahaan.
Rapat dalam rangka penyusunan RJP perusahaan 2018-2022 tersebut diselenggarakan di Hotel Novotel, Jl Raya Ngagel Surabaya selama dua hari (16-17 Oktober 2017).
Rapat yang dihadiri Komisaris Utama PT PJU Made Sukarta dan Komisaris PT PJU Abdul Muid, Direktur PT PJU Warno Harisasono tersebut juga mengundang para Direktur Utama anak perusahaan sebagai nara sumber.
Mereka adalah Nurul Hidayat Dirut PT Petrogas Jatim Hilir (PJH), Heru Pramono Dirut PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC), Harif Gunawan Dirut PT Petrogas Wira Jatim (PWJ), Hadi Ismoyo Dirut PT Petrogas Pantai Madura (PPM) dan Umar Lubis Dirut PT Delta Artha Bahari Nusantara (DABN).
Juga komisaris utama (Komut) anak perusahaan juga ikut hadir untuk memberikan masukkan guna melengkapi bahan penyusunan RJP, yaitu M Husni Thamrin (Komut PT PJH), I Made Sutarya (Komut PT PJUC), Hotman M Siahaan (Komut PT PWJ) dan Wahid Wahyudi (Komut PT DABN).
Pemegang saham mayoritas yaitu Pemprov Jatim diwakili Kepala Biro Administrasi Perekonomian Setda Pemprov Jatim Aris Mukiyono yang hadir bersama Kabag BUMDnya Umbar Muharmadi. (sak)