Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merevisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 42/2017 menjadi Permen Nomor 48/2017 tentang Pengawasan Pengusahaan Pada Kegiatan Usaha di Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral. Perubahan regulasi tersebut dimaksudkan untuk mengoptimalkan penyederhanaan dan proses pembinaan pengawasan sektor ESDM.
“Ada dua hal yang kami tangkap aspirasi dari bapak ibu sekalian. Yang pertama adalah penyederhanaan melalui proses pembinaan. Kemudian yang kedua mengenai regulasi atau ketentuan-ketentuan terkait dengan pembinaan pengawasan, terutama terkait dengan BUMN dan anak perusahaannya,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Teguh Pamudji saat membuka sosialisasi Permen ESDM Nomor 48/2017 di Gedung Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (7/8).
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Setjen Kementerian ESDM Hufron Asrofi mengatakan, perubahan aturan tersebut merupakan amanat dari Presiden Joko Widodo untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan para investor. “Sesuai juga amanah Bapak Presiden bahwa regulasi ini diperbaiki agar tidak menghambat investasi,” imbuh Hufron.
Dalam perubahan tersebut, Permen ESDM Nomor 48/2017 antara lain mengatur tentang pengalihan saham dan perubahan direksi atau komisaris. Di subsektor minyak dan gas bumi (migas), mengatur pengalihan partisipasi interest harus mendapat persetujuan Menteri ESDM.
Sementara, pengalihan saham yang mengakibatkan Pengendalian Secara Langsung harus mendapat persetujuan Menteri ESDM melalui pertimbangan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Migas (SKK Migas).
Sementara itu, pengalihan saham yang mengakibatkan pengendalian secara tidak langsung harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui kepala SKK Migas. Perubahan direksi atau komisaris harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Migas.
Di subsektor ketenagalistrikan, pengalihan saham pemegang Izin Usaha Pembangkit Tenaga Listrik (IUTPL) dan perubahan direksi atau komisaris IUPTL harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal Ketenagalistrikan.
Pada subsektor Mineral dan Batubara (Minerba), pengalihan saham pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Operasi Produksi Khusus harus mendapat persetujuan Menteri ESDM. Begitu pula perubahan direksi atau komisaris, harus mendapat persetujuan Menteri ESDM.
Sedangkan, pada subsektor Energi Baru Terbarukan Konservasi Energi (EBTKE) pengalihan saham pemegang Izin Panas Bumi (IPB), pemegang kuasa pengusahaan sumber daya panas bumi, kontraktor kontrak operasi bersama pengusahaan sumber daya panas bumi, izin pengusahaan sumber daya panas bumi di bursa Indonesia setelah selesai eksplorasi harus mendapat persetujuan Menteri ESDM.
Pengalihan saham di bursa selain Indonesia setelah selesai eksplorasi serta perubahan direksi atau komisaris harus dilaporkan kepada Menteri ESDM melalui Direktur Jenderal EBTKE.
Di pengujung diskusi, Teguh mengutarakan bahwa pengalihan saham, perubahan direksi/komisaris pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dilaksanakan sesuai peraturan perundangan dan dilaporkan kepada Menteri ESDM. “Menurut kami (Permen) ini sudah hal menampung.
Jadi, keseimbangan antara satu sisi, Menteri atau Kementerian ESDM tetap bisa melakukan pembinaan dan pengawasan, di sisi lain tetap tidak terlalu mengganggu. Kita tetap memberikan suatu pelayanan yang memperlancar kegiatan-kegiatan perusahaan,” tegasnya. (sak)