Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2017 tentang Perubahan atas PP No. 79/2010 tentang Biaya Operasi yang dapat dikembalikan dan Perlakuan PPh di bidang usaha migas. Regulasi ini diterbitkan untuk menggairahkan investasi di sektor strategis ini.
Sebagaimana dilansir oleh website Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, PP Nomor 27 tahun 2017 ini memberikan setidaknya tujuh insentif investasi di sektor hulu migas, yaitu:
1. Insentif perpajakan (periode eksplorasi dan eksploitasi migas), antara lain: a. pembebasan bea masuk dan insentif PPN, PPnBM, PPh22 dan PBB; b.cost atas sharing facilities dikecualikan dari PPh dan tidak dipungut PPN; c.First Tranche Petroleum (FTP) tidak kena pajak; dan d.pengeluaran alokasi biaya tidak langsung kantor pusat bukan menjadi objek PPh dan PPN.
2. Prinsip field basis diubah menjadi block basis. Artinya biaya operasi dari suatu field (lapangan) migas bisa di-reimburst (cost recovery) dari lapangan migas lainnya yang sudah berproduksi, selama masih dalam satu block.
3. Perhitungan depresiasi dapat dipercepat, agar keekonomian investor membaik.
4. Kepastian penerapan bagi hasil dinamis (sliding scale split). Misalnya, jika harga minyak sangat tinggi, Pemerintah akan mendapatkan tambahan bagi hasil. Sebaliknya jika harga minyak rendah, Kontraktor yang akan mendapatkan tambahan bagi hasil.
5. Domestic Market Obligation (DMO) holiday. Biasanya kontraktor wajib menjual minyak bagiannya kepada negara dengan harga 10% dari harga minyak. Tetapi dengan DMO holiday, harga minyak yang dijual kepada negara bisa tetap 100%, jadi pasti lebih menarik bagi kontraktor.
6. Kepastian investment credit. Kontraktor akan mendapat tambahan pengembalian biaya modal untuk pengembangan lapangan migas.
7. Kepastian atas biaya apa saja yang bisa di-cost recovery dan tidak boleh di-cost recovery. Misalnya, biaya pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat (CSR) pada masa eksplorasi dan eksploitasi boleh di-cost recovery.
Data dari SKK Migas menunjukkan, sampai akhir Semester I 2017, total investasi sektor hulu migas mencapai US$3,98 miliar. Dengan terbitnya PP Nomor 27 tahun 2017 ini diharapkan investasi tersebut bisa meningkat.
Selain itu, minat investor untuk mengikuti lelang wilayah kerja migas diharapkan juga akan meningkat. Insentif-insentif dalam regulasi ini berlaku baik untuk kontrak baru maupun yang sudah ada. (sak)