Sejarah Migas di Jawa Timur
Periode Sebelum Kemerdekaan
Minyak dan gas bumi telah diproduksi di onshore Jawa Timur sejak 1887. Sejarah mencatat lapangan pertama yang berproduksi adalah lapangan Kuti yang berproduksi sejak 1888.
Setelah revolusi industri di Eropa abad ke-19 kebutuhan akan minyak terus meningkat tajam. Dalam kurun 1888–1938 di Jawa Timur termasuk Pulau Madura, ditemukan sekitar 34 lapangan dengan total 1.773 sumur yang dibor.
Semua lapangan tersebut dioperasikan Belanda. Saat Jepang masuk Indonesia, banyak data-data yang dihancurkan Belanda untuk menghindari ekploitasi pendudukan Jepang. Pada tahun 1926, penemuan terbesar terjadi di Lapangan Kawengan, sampai saat ini lapangan tersebut masih produksi.
Periode Pertamina
Setelah Indonesia Merdeka, baru pada 1972 aktivitas ekplorasi digalakkan lagi oleh Pemerintah melalui Pertamina sebagai satu-satunya perusahaan nasional di bidang migas.
Di antara tahun 1972 dan 1982, Pertamina melakukan pemboran 7 sumur, 6 sumur diantaranya dibentuk menembus Kujung formation. Hanya sumur Ngimbang-1 yang ada sedikit indikasi gas, sedangkan lainnya hampir semuanya dry hole (kering, tidak menemukan cadangan minyak).
Ekplorasi di Jawa Timur dimulai lagi ketika Trend, salah satu mitra asing Pertamina menandatangani Joint Operating Agreement (JOA) di Blok Tuban sampai ke Surabaya pada 29 Februari 1988.
Pada 1991, Trend melakukan pemboran lima sumur diantaranya Gondang-1. Selanjutnya Trend berganti nama menjadi Devon dan selanjutnya menjadi PetroChina. Penemuan-penemuan lapangan yang lain meliputi: Lapangan Mudi (Blok Tuban) oleh JOB Pertamina PetroChina East Java (PPEJ). Lapangan Pegerungan, Lapangan Terang Sirasun Batur (Blok Kangean) oleh ARCO.
Lapangan BD (Blok Husky Madura Strait) oleh Mobil Madura Strait dan Husky Oil Madura. Lapangan KE-5 (Blok West Madura Offshore) oleh Kodeco dan Pertamina. Lapangan Bukit Tua (Blok Ketapang) oleh Gulf Resources. Lapangan Ujung Pangkah (Blok Ujung Pangkah) oleh Amerada Hess.
Menyikapi perihal di atas dan guna meningkatkan pendapatan di sektor Migas, maka untuk keperluan jangka pendek Pemerintah Provinsi Jawa Timur kemudian menunjuk perusahaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), PT. Panca Wira Usaha untuk membentuk anak perusahaan bergerak dalam bidang Migas.
Maka pada 21 Februari 2003 lahirlah PT. Petrogas Wira Jatim, dengan tujuan secara keseluruhan adalah menangkap setiap peluang kegiatan Migas di Jawa Timur, baik di sektor Hulu maupun Hilir. Dan khususnya mendapatkan Participating Interest (PI) 10% di Blok Cepu, Blok Madura Offshore, Blok Sampang, dan sekitarnya.
Untuk sebuah perusahaan berstatus BUMD, diperlukan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar pendiriannya, dan dari hasil pembahasan DPRD Jawa Timur bersama Gubernur Jawa Timur, maka pada 2006 lahirlah Perda pembentukan BUMD dengan nama PT. Petrogas Jatim Utama, yang selanjutnya mengakuisisi PT. Petrogas Wira Jatim sebagai anak perusahaannya.
PT. Petrogas Jatim Utama didirikan pada 1 Agustus 2006 melalui Perda No 1 Tahun 2006, dengan No. Akta 02 oleh Notaris H Kosidi Wirjohardjo SH yang disahkan melalui SK Menteri Kehakiman RI No W10-00111 HT.01.01-TH.2006 pada 25 September 2006, dan kemudian terjadi perubahan melalui Perda No 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Perda No 1 Tahun 2006 tentang PT. Petrogas Jatim Utama.
PT. Petrogas Jatim Utama kini memiliki 9 (sembilan) anak perusahaan, yakni:
PT. Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC)
Berdiri pada tanggal 14 Maret 2007. Berdasarkan Akta No. 5 tanggal 14 Maret 2007 oleh Notaris Rosida SH dan SK Menteri Hukum dan HAM RI No. W10-00796 HT.01.01-TH.2007 tanggal 3 Juli 2007. Dilakukan penyesuaian Anggaran Dasar Perusahaan ke UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (PT) berdasarkan Akta No. 14 tanggal 15 Januari 2009 oleh Notaris Wachid Hasyim SH dan SK Menkumham RI No. AHU-60127.AH.01.02 Tahun 2009 tanggal 5 Maret 2009. Kepemilikan saham PT. PJU 50,6%, PT. Raharja Energi Cepu 49% dan Kopkar Dipertam Jatim 0,4%.
PT. Petrogas Pantai Madura (PPM)
Berdiri pada tanggal 25 Mei 2005. Berdasarkan Akta No. 7 tanggal 25 Mei 2005 dibuat oleh Notaris Rizka Noviarni SH di Jakarta dan SK Menkumham RI C-00404 HT.01.01 Tahun 2006 tanggal 6 Januari 2006. Kepemilikan saham PT. PJU 25,50%, PT. Wira Usaha Sumekar (Pemkab Sumenep) 25,50% dan PT. Barito Pacific Tbk 49,00%.
PT. Petrogas Jatim Sumekar (PJS)
Berdiri pada tanggal 05 Desember 2018. Berdasarkan Akta No. 10 tanggal 05 Desember 2018 dibuat oleh Notaris Evie Mardiana Hidayah, SH di Surabaya dan SK Menkumham RI No. AHU-0001205.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 10 Januari 2019. Kepemilikan saham PT. PJU 51% dan PD. Sumekar (Pemkab Sumenep) 49%.
PT. Petrogas Jatim Sampang Energi (PJSE)
Berdiri pada tanggal 05 Desember 2018. Berdasarkan Akta No. 09 tanggal 05 Desember 2018 dibuat oleh Notaris Evie Mardiana Hidayah, SH di Surabaya dan SK Menkumham RI No. AHU-0000772.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 08 Januari 2019. Kepemilikan saham PT. PJU 51% dan PT. Geliat Sampang Mandiri (Pemkab Sampang) 49%.
PT. Petrogas Jatim Adipodai
Berdiri pada tanggal 14 Mei 2019. Berdasarkan Akta No. 11 tanggal 14 Mei 2019 dibuat oleh Notaris Evie Mardiana Hidayah, SH di Surabaya dan SK Menkumham RI No. AHU-0027317.AH.01.01.TAHUN 2019 tanggal 29 Mei 2019. Kepemilikan saham PT. PJU 51% dan PD. Sumber Daya (BUMD Bangkalan) 49%.
PT. Petrogas Wira Jatim (PWJ)
Berdiri pada tanggal 21 Februari 2003. Berdasarkan Akta No 24 tertanggal 21 Februari 20013 oleh Notaris Abdullah Hafid SH di Surabaya dan SK Menteri Kehakiman RI No. C-12004 HT.01.01 Tahun 2003 tertanggal 29 Mei 20013. Kepemilikan saham PT. PWJ saat ini adalah PT PJU 61,96%, PT. DABN 37,68% dan Kopkar 0,36%.
PT. Jatim Energy Services (JES)
Berdiri pada tanggal 28 Januari 2006. Landasan hukum Akta Pendirian Nomor 37 tanggal 28 Januari 2006 oleh Wachid Hasyim, SH, Notaris di Surabaya, kemudian mengalami perubahan Akta No. 39 tanggal 30 Januari 2006 oleh Notaris yang sama dan SK Menkumham RI No. C-09828.HT.01.01. Tahun 2006 tanggal 06 April 2006. Kepemilikan saham PT. PJU 73,32%, PT. Capito Haes 24,85% dan PT. Delta Anugerah Bhakti Nusantara 1,83%.
PT. Delta Artha Bahari Nusantara (DABN)
Berdiri pada tanggal 27 April 2000. Berdasarkan Akta No. 3 tanggal 27 April 2000 oleh Notaris Soraya SH, kemudian mengalami perubahan Akta No 29 oleh Notaris Wachid Hasyim SH tertanggal 15 April 2013, serta perubahan terakhir Akta No 15 tanggal 13 Mei 2015 oleh notaris yang sama, serta SK Menkumham RI No. C-15735 HT.01.01 Tahun 2000 tertanggal 28 Juli 2000. Kepemilikan saham 88,24% PT PJU dan 11,76% PT. Jatim Energy Services.
PT. Delta Artha Bahari Nusantara dan PT. Jatim Energy Services menjadi anak perusahaan PT. Petrogas Jatim Utama berdasarkan proses merger PT. Jatim Investment Management Kedalam PT. Petrogas Jatim Utama, seperti tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Jawa Timur No. 15 Tahun 2016 tentang Penggabungan PT. Jatim Investment Management Kedalam PT. Petrogas Jatim Utama, tertanggal 22 Desember 2016.
PT. Petrogas Jatim Mineral
Berdiri pada tanggal 30 Oktober 2019. Berdasarkan Akta No. 81 tanggal 30 Oktober 2019 dibuat oleh Notaris Evie Mardiana Hidayah, SH di Surabaya dan SK Menkumham RI No. AHU-0065210.AH.01.01. Tahun 2019 tanggal 09 Desember 2019. Kepemilikan saham PT. PJU 95% dan Koperasi Dipertam Jatim 5%.