PT. PJU Gandeng Kejati Jatim Kerjasama Bidang Hukum

PT. PJU Gandeng Kejati Jatim Kerjasama Bidang Hukum

PT. Petrogas Jatim Utama (Perseroda) menandatangani perjanjian kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, pada hari Rabu (04/11) pagi.

Perjanjian kerjasama yang berlangsung selama dua tahun ini ditandatangani oleh Direktur PT. PJU Dr Ir Agus Edi Sumanto MM MSi bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Dr Mohamad Dhofir SH MH di Kantor Kejati Jatim, Jl Ahmad Yani Surabaya.

Turut menyaksikan Komisaris PT. PJU Bapak Mardiasto beserta sejumlah Kepala Divisi PT. PJU. Sedangkan Kajati Jatim hadir didampingi Wakil Kajati Jatim Dr Anwarudin Sulistyono SH MH. Juga seluruh asisten di lingkungan Kejati Jatim yaitu Asisten Pembinaan, Asisten Intelijen, Asisten Pidana Umum, Asisten Pidana Khusus, Asisten Perdata dan Tata Negara Usaha dan Asisten Pengawasan.

Dalam perjanjian kerjasama yang baru dilakukan kali pertama ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh PT. PJU.

Ruang lingkup kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Bantuan hukum yang dimaksud adalah pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk bertindak sebagai kuasa hukum PT. PJU baik secara non litigasi maupun litigasi di peradilan perdata serta arbitrase.

Direktur PT. PJU Agus Edi Sumanto dalam sambutannya menyampaikan perjanjian kerjasama ini sangat diperlukan, mengingat PT. PJU sebagai BUMD memiliki kegiatan usaha yang beragam dan kompleks, mulai dari minyak dan gas, energi baru dan terbarukan, pertambangan, kepelabuhanan dan kegiatan jasa penunjang. Selain itu PT. PJU juga saat ini memiliki 9 anak usaha dan akan terus bertambah karena sebagai pengelola minyak dan gas bumi di wilayah Jawa Timur.

Sebagai BUMD yang sahamnya saat ini 100% dimiliki Pemprov Jatim, PT. PJU bukan saja tunduk pada UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun juga sebagai perseroan daerah yang terikat pada aturan lain mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Mendagri, Peraturan Daerah hingga Peraturan Gubernur yang mengatur tentang BUMD.

“Selain ada RUPS dan komisaris (organ internal), kami juga diawasi DPRD, Biro Perekonomian sebagai pembina BUMD, ada BPK dan lainnya. Jadi ketaatan kami harus kaffah,” papar Agus Edi.

Kerjasama dengan Kejati Jatim ini menurut Agus Edi diharapkan dapat meningkatkan performa GCG (Good Corporate Governance) PT. PJU. “Ini merupakan langkah maju, semakin memenuhi GCG yang sudah kami laksanakan. Mungkin kami ahlinya di bidang minyak gas atau finance namun tidak di bidang hukum. Sehingga menjadi pas jika kerjasama ini dijalankan,” tandasnya.

Pada bagian lain, Kajati Jatim Dr Mohamad Dhofir SH MH mengatakan bahwa kerjasama ini bisa terwujud karena ada amanat dari UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, bahwa Kejaksaan memiliki kedudukan menjalankan salah satu fungsi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta tugas dan fungsi lainnya berdasarkan undang-undang.

“Ini merupakan suatu kebahagiaan bagi jajaran Kejaksaan dikarenakan ada kepercayaan dari PT. PJU kepada Kejati Jatim. Kalau tidak dipercaya tidak mungkin perjanjian kerjasama ini ditandatangani. Maka saya berharap agar kepercayaan yang telah diberikan, betul-betul bisa dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab,” kata Kajati Jatim. (sak)

Share: