PT. PJU Gelar FGD Pengalihan PI 10% WK Migas di Jatim

PT. PJU Gelar FGD Pengalihan PI 10% WK Migas di Jatim

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Prov Jawa Timur bekerjasama dengan BUMD PT. Petrogas Jatim Utama (Perseroda) menyelenggarakan focus discussion group (FGD) bertema ‘Percepatan Pengalihan Participating Interest (PI) 10% WK Kangean, WK Ketapang & WK West Madura Offshore (WMO)’.

Kegiatan yang diselenggarakan di Ruang Bina Loka, Kantor Pemprov Jatim Jl Pahlawan Surabaya pada Kamis (05/12) itu menghadirkan beberapa narasumber yaitu dari Kementerian ESDM Safriansyah (Kabag Legal), dari Ditjen Migas Kementerian ESDD Mohammad Alfansyah (Kabag Hukum) dan Joko Hadi Wibowo (Kasubdit Pengembangan PI).

JUga dari Satuan Kerja Khusus (SKK) Migas Ceby Gardwina (Kadiv Kontrak Kerjasama) dan Hadariat Kuncara Zacky (Kadiv Legal Dukungan Bisnis), serta Dirut PT Migas Mandiri Pratama Wahyu Setiaji, BUMD Kaltim penerima PI 10% Blok Mahakam.

Juga perwakilan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S): Kangean Energy Indonesia Ltd (KEI), Petronas Carigali Ketapang 2 Ltd (PCK2L) dan PT Pertamina Hulu Energi West Madura Offshore (PHE WMO).

Serta tentu saja PT. Petrogas Jatim Utama (PJU), selaku BUMD Provinsi Jawa Timur yang tengah berupaya memperoleh pengelolaan PI 10% pada tiga wilayah kerja (WK) yaitu WK Kangean, WK Ketapang & WK WMO.

FGD diselenggarakan berdasarkan perkembangan proses PI 10% pada ketiga WK diatas yang masih mengalami banyak kendala, sehingga dengan adanya FGD diharapkan menjadi wadah mendiskusikan dan menyelesaikan kendala-kendala K3S dan para stakeholder pada proses pengalihan PI 10%.

FGD antara lain bertujuan mendapatkan kesepahaman yang sama tentang tahapan-tahapan sesuai Permen ESDM No 37 Thn 2016 bagi K3S pada WK Kangean, WK Ketapang dan WK WMO.

Mendapatkan penjelasan proses penerimaan PI 10% di Jatim serta kendalanya serta contoh sukses penerimaan PI 10% pada provinsi lainnya (PT. MMP di Kaltim) sebagai pembelajaran dari aspek hukum dan administrasi oleh pihak K3S dan BUMD PT. PJU.

Serta mendapatkan penjelasan dari K3S selaku pemberi PI 10% tentang kendala-kendala yang mereka hadapi dalam proses pengalihan PI 10%. Dan menyalurkan aspirasi Pemprov Jawa Timur, Kabupaten dan BUMD/PPD dalam proses pengalihan PI 10%.

Persoalan PI 10%
Provinsi Jawa Timur adalah provinsi dengan ladang minyak dan gas bumi (migas) terbesar di Indonesia, setelah Kalimantan Timur dan Riau.

Blok Migas di Jatim terbagi di wilayah utara (offshore) atau lepas pantai laut Jawa, seperti di laut sekitar Pulau Bawean, Gresik dan pulau-pulau kecil di wilayah Madura. Sedangkan yang di darat (onshore) berada di wilayah barat, seperti di Tuban, Lamongan, Gresik dan Bojonegoro.

Pada tahun 2004 terbit Peraturan Pemerintah (PP) No 35 Tahun 2004 tentang ‘Kegiatan Usaha Hulu Miyak dan Gas Bumi’. Pasal 34 menyebutkan ‘Sejak disetujuinya rencana pengembangan lapangan yang pertama kali akan diproduksikan dari suatu WK, Kontraktor wajib menawarkan PI 10% kepada BUMD’.

Dengan adanya PP tersebut Provinsi Jawa Timur mempunyai kesempatan mendapatkan PI untuk pengelolaan blok-blok migas di Jatim.

Tahun 2006 Pemprov Jatim mendirikan BUMD, yaitu PT. Petrogas Jatim Utama (Perseroda) guna menangkap peluang setiap adanya lapangan migas yang diproduksi dari suatu Wilayah Kerja (WK) di Jawa Timur.

Dan lewat anak perusahaannya (PT. Petrogas Jatim Utama Cendana dan PT. Petrogas Pantai Madura), telah menerima PI dari WK Blok Cepu (PI 2,2423%) dan WK Blok Madura Offshore (PI 10%).

Saat ini Pemprov Jatim melalui PT. Petrogas Jatim Utama (PJU) berusaha memperoleh hak partisipasi pada WK yang lain, yaitu WK Kangean yang dioperatori KEI, WK Ketapang oleh PCK2L dan WK WMO oleh PT PHE WMO.

Jalan pajang untuk mendapatkan ketiga PI 10% tersebut telah ditempuh. Kontraktor Kontrak Kerja Sama (K3S) belum memberikan penawaran kepada PT. PJU. Kemudian terbit Permen ESDM No 37 Tahun 2016 tentang ‘Ketentuan Penawaran PI 10% pada WK Migas’.

Aturan ini membuat proses mendapatkan PI 10% seperti dimulai dari awal lagi. Sebab skema pembiayaan tidak dengan melibatkan investor (PP 35 Th 2004) tetapi dengan menggunakan pembiayaan terlebih dahulu dari K3S.

Dalam hal pengalihan PI 10% sesuai Permen ESDM No 37 Thn 2016, PT. PJU sebagai BUMD yang ditunjuk Penerima PI pada WK Kangean, WK Ketapang dan WK WMO, telah melakukan banyak koordinasi dengan Kabupaten-kabupaten yang wilayahnya berkaitan dengan ketiga WK Migas tersebut. Juga mendirikan anak perusahaan baru bersama BUMD Kabupaten.

Selain itu koordinasi dengan K3S, telah banyak dilakukan secara intensif. Pada WK Kangean dan WK Ketapang telah dilakukan tahapan Uji Tuntas (due diligence) dan mengirimkan Surat Meneruskan Minat dan Kesanggupan. Sedangkan pada WK WMO, tahapan Uji Tuntas belum dilaksanakan.

Meskipun pada 2 WK sudah mendekati tahapan akhir dari proses sesuai Permen ESDM No 37 Thn 2016, namun operator KEI dan PCK2L masih belum menunjukkan sikap positip terhadap proses penawaran dan pengalihan PI 10% tersebut. Sedangkan PHE-WMO sebagai operator/K3S pada WK WMO, meski sudah menyampaikan komitmen secara lisan namun dihadapkan dengan masalah partner dan ketidaksepahaman terhadap pemenuhan Permen ESDM No 37 Thn 2016.

Dengan adanya mekanisme pembiayaan terlebih dahulu oleh K3S sesuai Permen ESDM 37/2016, saat ini terasa adanya resistensi K3S dalam tahapan-tahapan Pengalihan PI 10%. Terdapat perbedaan sense of urgency antara K3S dan Daerah. Sehingga matriks prioritas kedua belah pihak akan berbeda perspektifnya. Tidak adanya sanksi-sanksi dalam tahapan-tahapan semakin membuat perbedaan yang besar dalam pelaksanaannya.

Dari hasil FGD, ketiga K3S (KEI, PCK2L dan PHE WMO) telah berkomitmen dalam melakukan percepatan pengalihan PI 10% pada WK Kangean, WK Ketapang dan WK West Madura Offshore, selanjutnya akan disampaikan kepada Menteri ESDM. (sak)

Share: