PT. PJU Lanjutkan Kerjasama Hukum dengan Kejati Jatim

PT. PJU Lanjutkan Kerjasama Hukum dengan Kejati Jatim

Setelah dua tahun berlangsung, PT. Petrogas Jatim Utama (Perseroda) kembali menandatangani perjanjian kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, pada hari Senin (12/12) pagi.

Perjanjian kerjasama yang berlangsung selama dua tahun kedepan tersebut ditandatangani oleh Direktur PT. PJU Buyung Afrianto bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Dr Mia Amiati SH MH di Kantor Kejati Jatim, Jl Ahmad Yani Surabaya.

Turut menyaksikan Komisaris Utama PT. PJU Dr H Husnul Khuluq Drs MM beserta sejumlah Kepala Divisi PT. PJU. Sedangkan Kajati Jatim hadir didampingi Wakil Kajati Jatim Firdaus SH MH.

Juga hadir seluruh asisten di lingkungan Kejati Jatim yaitu Asisten Pembinaan Transiswara Adhi SH MHum, Asisten Intelijen Zulbahri SH MH, Asisten Pidana Umum Sofyan SH MH, Asisten Pidana Khusus Riono Budisantoso SH MA, Asisten Perdata dan Tata Negara Usaha I Putu Gede Astawa SH MH, Asisten Pengawasan Edi Handojo SH dan Asisten Pidana Militer Hadi Pangestu SH MM MH.

Perjanjian kerjasama terdebut bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh PT. PJU.

Ruang lingkup kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.

Bantuan hukum yang dimaksud adalah pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk bertindak sebagai kuasa hukum PT. PJU baik secara non litigasi maupun litigasi di peradilan perdata serta arbitrase.

Komisaris Utama PT. PJU Dr H Husnul Khuluq Drs MM dalam sambutannya menyampaikan perjanjian kerjasama ini sangat diperlukan, mengingat PT. PJU sebagai BUMD memiliki kegiatan usaha yang beragam dan kompleks. Selain itu PT. PJU juga saat ini memiliki 9 anak usaha dan akan terus bertambah karena sebagai pengelola migas di wilayah Jawa Timur.

Sebagai BUMD yang sahamnya saat ini 100% dimiliki Pemprov Jatim, PT. PJU bukan saja tunduk pada UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun juga sebagai perseroan daerah yang terikat pada aturan lain mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Mendagri, Peraturan Daerah hingga Peraturan Gubernur yang mengatur tentang BUMD. Juga diharapkan dapat meningkatkan performa GCG (Good Corporate Governance) PT. PJU.

Pada bagian lain, Kajati Jatim Dr Mia Amiati SH MH mengatakan bahwa kerjasama ini bisa terwujud karena ada amanat dari UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, bahwa Kejaksaan memiliki kedudukan menjalankan salah satu fungsi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta tugas dan fungsi lainnya berdasarkan undang-undang. (*)

Share: