Rakornas ESDM se-Indonesia, PI 10% Sepenuhnya Bagi Daerah

Rakornas ESDM se-Indonesia, PI 10% Sepenuhnya Bagi Daerah

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menekankan Participating Interest (PI 10%) merupakan bentuk keberpihakan kepada daerah agar daerah dapat menikmati kekayaan sumber daya alam yang ada.

Arcandra menjelaskan, PI 10% itu pengelolaannya harus dimiliki seluruhnya oleh BUMD. Dimana BUMD itu sendiri terdiri dari 2 pemilik, 99% milik BUMD, kemudian 1 % boleh milik perusahaan afiliasi milik BUMD, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 tahun 2016.

“Intinya adalah 100% (dikelola) BUMD. Spirit dari Permen ini yang 10% itu jatuh seluruhnya kepada BUMD. Tidak adalagi dibagi kesini, kesana, kemari.” tegas Arcandra, menjawab pertanyaan yang dilontarkan oleh salah satu peserta di acara Rakornas Asosiasi Dinas ESDM, di Manado, Sulawesi Utara, Kamis (23/8).

Lebih lanjut Arcandra menyampaikan bahwa PI ini sangat penting, jangan sampai akhirnya menyebabkan dispute antar daerah atau provinsi.

“Jangan sampai yang muncul antara Provinsi dengan Kabupaten berselisih. Peraturan kita clear, yang mana wewenang pusat, wewenang provinsi, dan yang mana hak diberikan kepada kabupaten,” tegas Arcandra lagi.

Regulasi Solar PV Rooftop
Pada kesempatan usai acara, Wamen ESDM mengatakan pemerintah optimis target bauran energi pembangkit Energi Baru Terbarukan (EBT) sebesar 23% hingga akhir 2025 akan tercapai. Untuk mewujudkannya berbagai langkah strategis telah dilakukan Pemerintah.

Salah satunya dengan mengoptimalkan potensi energi setempat (local wisdom) agar mampu dimaksimalkan sebagai sumber energi utama. Hal ini karena tidak semua daerah mempunyai potensi EBT yang maksimal dan mampu dikembangkan secara komersial.

“Kalau EBT itu lebih ke local wisdom atau kearifan lokal. Kenapa (kearifan lokal)? Karena tidak semua daerah mempunyai (potensi) EBT,” terang Arcandra.

Selain memanfaatkan potensi daerah, Arcandra juga menjelaskan usaha pemerintah lainnya untuk mendorong tercapainya bauran energi 23%, yaitu dengan pemanfaatan Solar PV pada rooftoop yang saat ini regulasinya tengah dimatangkan dan akan segera terbit.

“Kita berusaha sekuat tenaga agar bauran energi 23% tercapai, salah satunya yaitu dengan (Solar PV) rooftoop. Ini sedang kita selesaikan Peraturan Menteri ESDM secepatnya,” ujar Arcandra.

Keuntungan pemanfaatan energi surya untuk rumah tangga diperkirakan mampu menghemat biaya pengeluaran listrik antara 20-30 KWh. Penghematan tersebut nantinya bisa ditukarkan melalui mekanisme ekspor-impor ke PLN.

“Dengan adanya (Solar PV) rooftop, maka pemakaian yang biasanya 100 KWh bisa berkurang antara 20-30 KWh. Nah ini yang kita ekspor impor ke PLN,” tutup Arcandra.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah terus menjaga agar komposisi bauran energi untuk pembangkit tetap optimal. Upaya ini ditempuh melalui pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero 2018-2027.

Dalam RUPTL tersebut, Pemerintah telah menetapkan target bauran energi pembangkit hingga akhir 2025 untuk Batubara sebesar 54,4%, Energi Baru Terbarukan (EBT) 23,0%, Gas 22,2% dan Bahan Bakar Minyak (BBM) 0,4%.

Rakornas sendiri diselenggarakan dalam rangka menjalin kerja sama yang baik antar pemangku kepentingan dalam pengelolaan ESDM di seluruh Provinsi di Indonesia.

Rakornas secara resmi dibuka oleh Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar, yang dihadiri pula oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional Saleh Abdurrahman, Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara Edwin H Silangen, dan Direktur Pemasaran Retail Pertamina Mas’ud Khamid. (sak)

Sumber1 Sumber2

Share: