RUPST PT Petrogas Jatim Utama Tahun Buku 2018

RUPST PT Petrogas Jatim Utama Tahun Buku 2018

Asisten II Sekdaprov Jatim Bidang Ekonomi dan Pembangunan Ir Wahid Wahyudi MT menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) untuk tahun buku 2018 PT. Petrogas Jatim Utama (Perseroda) pada 13 Juni 2019 lalu di Hotel Majapahit, Jl Tunjungan Surabaya.

Ir Wahid Wahyudi MT mewakili Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa yang bertindak untuk dan atas nama Pemprov Jatim selaku pemegang saham Badan Usaha Miliki Daerah (BUMD) PT. PJU.

Turut hadir dalam RUPST, Dr Ir Dyah Wahyu Ermawati MA, Kepala Biro Administrasi Perekonomian Sekdaprov Jatim, Komisaris Utama Dr Ir I Made Sukartha CES dan Komisaris Mardiasto.

Rapat dipimpin langsung Dirut PT. PJU Ir Warno Harisasono MEng. Juga nampak hadir Notaris Evie Mardiana Hidayah SH dan wakil dari Kantor Akuntan Publik.

Dalam RUPST tersebut diambil beberapa keputusan penting. RUPST menyetujui dan mengesahkan Laporan Tahunan PT. PJU tahun buku 2018, serta persetujuan dan pemberian kuasa pada komisaris dan direksi menunjuk kantor akuntan publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2019.

RUPST juga mengambil keputusan strategis, khususnya menyangkut sinergi antar BUMD, yaitu persetujuan penjualan kembali 1.636.161 lembar saham treasuri PT. PJU kepada Perusahaan Daerah Air Bersih (PDAB) Jawa Timur.

Juga adanya persetujuan dari RUPST untuk melakukan pembelian saham PDAB Jawa Timur, namun dengan syarat apabila PDAB Jawa Timur tersebut berdasarkan peraturan daerah (Perda) telah berubah bentuk hukumnya menjadi Perseroan Terbatas (PT).

Selain keputusan sinergi antar BUMD, RUPST juga memberikan persetujuan kepada direksi untuk mengambil alih saham sesama anak perusahaan, yaitu 37,68% saham milik PT. Delta Artha Bahari Nusantara yang ada pada PT. Petrogas Wira Jatim diambil alih PT. PJU. Biaya yang timbul akibat kegiatan tersebut diperoleh dari laba PT. PJU tahun buku 2018.

Laba tersebut juga dipergunakan untuk melakukan setoran kepada anak perusahaan yang dibentuk, yaitu kepada PT. Petrogas Jatim Sumekar, PT. Petrogas Jatim Sampang Energi dan PT. Petrogas Jatim Adipodai. Serta persetujuan penggunaan laba PT. PJU untuk untuk cadangan, deviden serta untuk kegiatan tanggung jawab sosial dan lingkungan. (sak)

Share: