Palu, (Antarasulteng.com) – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melaksanakan kunjungan kerja ke Provinsi Jawa Timur untuk mempelajari pengelolaan hak partisipasi 10 persen dari investor pengelola minyak dan gas bumi.
Kunjungan itu dilakukan oleh Dinas Energi Sumber Daya Mineral dan Komisi III DPRD Sulteng tanggal 26 – 27 di Jawa Timur.
“Kunjungan kerja Komisi III DPRD Sulteng di Pemprov Jatim, dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Sulteng Akram Kamarudin dan Ketua Komisi III Zulfakar Nasir. Pertemuan berlangsung selama dua hari di ruang rapat Kantor ESDM Pemprov Jatim,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng Mohammad Masykur, di Palu, Minggu.
Masykur menyatakan kunjungan kerja tersebut terkait pengalaman Pemprov Jatim mendapatkan hak partisipating interest (PI) 10 persen dari industri penglolahan minyak dan gas alam.
Ketua Fraksi Nasdem di DPRD Sulteng ini menguraikan bahwa Kadis ESDM Jatim bersama Kabid Energi dan Kelistrikan serta Senior Vice President Finance dan Bussiness Support PT Petrogas Jatim Utama Agus edi Sumanto, dan Dinas Pendapatan Daerah Pemprov Jatim dengan lugas dan penuh optimisme memaparkan cerita sukses keberhasilan mereka mendapatkan hak PI 10 persen.
“Jangan ditanya berapa kali kami melayangkan surat ke Menteri ESDM dan SKK Migas. Berpuluh-puluh kali. Tidak cukup dengan itu, kami susul dengan memobilisasi stakeholder ke Kantor Menteri ESDM dan SKK migas. Tekad kami hanya satu yakni hak PI 10 persen harus kami dapatkan. Alhamdulillah, hasilnya seperti hari ini kita saksikan. Kuncinya berjuang dan berjuang,” ujar Masykur meniru kalimat yang diucap Kadis ESDM Provinsi Jatim Made Sukarta.
Kata dia, perjuangan Pemprov Jatim, Pemda Kabupaten Bojonegoro dan kabupaten lainnya hasilnya sudah dipanen. Di bawah bendera PT Petrogas Jatim Utama (PJU) sebagai BUMD yang ditunjuk oleh gubernur Jatim mengelola PI 10 persen di blok Cepu dan blok Madura off shore dengan nilai yang sudah diinvestasikan sebesar 137 juta dolar AS.
Di Blok Cepu setiap tahun pendapatan diperoleh 1,2 juta dolar AS dan dari blok Madura off shore setiap tahunnya diprroleh sekitar Rp 16 Milar.
Bahkan, sebut dia, tahun ini Pemprov Jatim bersama kabupaten-kabupaten penghasil migas memperjuangkan hak PI 10 persen di blok WMO, blok Ketapang dan blok Kangean. Sementara pada 2018 mereka akan perjuangkan pemenuhan hak PI 10 persen di blok Tuban dan blok Husky.
Lalu, bagaimana dengan pengolahan mega industri gas alam di blok Donggi dan blok Matindok Sulteng?.
Masykur menerangkan DPRD Sulteng berharap rakyat dapat menikmati hak PI 10 persen seperti cerita sukses di Jawa Timur. “Ayo kita dukung perjuangan Pemprov Sulteng dan Pemda Kabupaten untuk `menggedor paksa` pintu Kementerian ESDM dan SKK Migas untuk segera keluarkan kebijakan hak PI 10 persen kepada rakyat Sulteng,” terangnya.
Ketika hak PI 10 persen diperoleh, maka Pemprov Sulteng bersama pemerintah kabupaten dan kota akan memuluskan implementasi program pengentasan kemiskinan, memantapkan pembangunan sarana pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan dan perlindungan terhadap sektor pertanian. (ist)