Whistleblowing System

Sistem Pelaporan Pelanggaran
Sistem Pelaporan Pelanggaran / Whistleblowing System (WBS) merupakan sistem yang digunakan untuk menampung, mengolah dan menindaklanjuti serta membuat pelaporan atas informasi yang disampaikan oleh pelapor mengenai tindakan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Perusahaan.

Ruang lingkup pengaduan WBS :
• Korupsi
• Suap
• Gratifikasi
• Benturan Kepentingan
• Pencurian
• Kecurangan
• Melanggar hukum dan peraturan perusahaan

Unsur Pengaduan
Pengaduan harus memenuhi unsur sebagai berikut:
Who : Siapa saja yang terlibat/terlapor dalam perbuatan tersebut
What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
Why : Penyebab terjadinya pelanggaran
How : Bagaimana kronologi kejadian tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)
How Much : Berapa taksiran kerugian yang terjadi akibat dari permasalahan tersebut
Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung

Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor
Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas dan memberikan perlindungan kepada pelapor sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.

Media Pelaporan Pengaduan:
1. Email : wbs@petrogas.co.id;

2. Surat dalam Amplop Tertutup ke alamat:
Tim Pengelola Pelaporan Dugaan Pelanggaran (WBS)
PT. Petrogas Jatim Utama (Perseroda)
Gedung Medan Pemuda Lt 6
Jl Pemuda No. 27-31, Surabaya – 602711.

3. Online :