Setelah empat tahun lebih berlangsung sejak 2020, PT. Petrogas Jatim Utama (Perseroda) kembali menandatangani perjanjian kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, pada hari Senin (20/01) pagi.
Perjanjian kerjasama yang berlangsung selama dua tahun kedepan tersebut ditandatangani Direktur PT. PJU Buyung Afrianto bersama Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jatim Prof (HCUA) Dr Mia Amiati SH MH CMA CSSL di Kantor Kejati Jatim, Jl Ahmad Yani Surabaya.
Turut menyaksikan Komisaris Utama PT PJU Achmad Fauzi bersama Komisaris Dr H Husnul Khuluq Drs MM beserta sejumlah Kepala Divisi PT. PJU. Sedangkan Kajati Jatim hadir didampingi Wakil Kajati Jatim Setiawan Budi Cahyono SH MHum.
Juga hadir seluruh asisten di lingkungan Kejati Jatim yaitu Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara Bangkit Sormin SH MH, Asisten Pembinaan Waito Wongateleng SH MH, Asisten Intelijen I Ketut Maha Agung SH MH, Asisten Tindak Pidana Umum Joko BUdi Sarmawan SH MH, Asisten Tindak Pidana Khusus Saiful Bahri Siregar SH MH, Asisten Pengawasan Dr Diah Yuliastuti SH MH dan Asisten Pidana Militer Hadi Pangestu SH MH.
Perjanjian kerjasama terdebut bertujuan meningkatkan efektivitas penanganan dan/atau penyelesaian masalah hukum dalam bidang perdata dan tata usaha negara, baik di dalam maupun di luar pengadilan, yang dihadapi oleh PT. PJU.
Ruang lingkup kerjasama bidang hukum perdata dan tata usaha negara tersebut meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya.
Bantuan hukum yang dimaksud adalah pemberian jasa hukum di bidang perdata oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) untuk bertindak sebagai kuasa hukum PT. PJU baik secara litigasi maupun non litigasi di peradilan perdata serta arbitrase.
Komisaris Utama PT. PJU Achmad Fauzi menyampaikan ucapan terima kasihnya kepada Kejati Jatim sebab telah berkenan memperpanjang kerjasama tersebut. Perjanjian kerjasama ini menurutnya sangat penting dan diperlukan, mengingat PT. PJU sebagai BUMD memiliki kegiatan usaha yang beragam dan kompleks.
Sebagai BUMD yang sahamnya saat ini 100% dimiliki Pemprov Jatim, PT. PJU bukan saja tunduk pada UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, namun juga sebagai perseroan daerah yang terikat pada aturan lain, mulai dari Peraturan Pemerintah, Peraturan Mendagri, Peraturan Daerah hingga Peraturan Gubernur yang mengatur tentang BUMD. Juga diharapkan dapat meningkatkan performa GCG (Good Corporate Governance) PT. PJU.
Pada bagian lain, Kajati Jatim Prof (HCUA) Dr Mia Amiati SH MH CMA CSSL mengatakan bahwa kerjasama ini bisa terwujud karena ada amanat dari UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, bahwa Kejaksaan memiliki kedudukan menjalankan salah satu fungsi di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara serta tugas dan fungsi lainnya berdasarkan undang-undang. (*)