PT  Petrogas Jatim Utama Proses Pengalihan PI 10% WK Tuban

PT Petrogas Jatim Utama Proses Pengalihan PI 10% WK Tuban

PT. Petrogas Jatim Utama (Perseroda) melakukan penandatanganan Confidentiality Agreement dan Berita Acara Pemeriksaan Buka Data Room kedua untuk Participating Interest (PI) 10% Wilayah Kerja (WK) Tuban di Jakarta, Kamis (11/09) lalu.

Data Room ini dilakukan kedua kalinya sebagai langkah untuk analisa dari sisi keekonomian sejak disetujuinya perubahan Kontrak Bagi Hasil (Production Cost Sharing/PSC) Gross Split menjadi PSC Cost Recovery pada Oktober 2024 lalu.

Penandatanganan dilakukan sebagai langkah dari realisasi Pasal 9 Permen ESDM No 37 Tahun 2016 mengenai due diligence (uji tuntas) yang dilakukan oleh pihak pengungkap yaitu PT Pertamina Hulu Energi (PHE) Tuban East Java dengan PT PJU selaku badan usaha milik daerah (BUMD) sebagai pihak penerima.

Penandatanganan dilakukan Plt Direktur PT PJU Bapak Hadi Mulyo Utomo bersama perwakilan Ditjen Migas Kementerian ESDM Bapak R Asep Kusumayadi dan PT PHE Tuban East Java Bapak Zulfikar Akbar.

Turut dihadiri menyaksikan dari Dinas ESDM Prov Jawa Timur, Biro Perekonomian Setda Prov Jawa Timur, PT PHE Tuban East Java, PT Gresik Migas (Perseroda).

Dalam paparannya, PT PHE Tuban East Java menjelaskan tentang overview potensi minyak dan gas yang terdapat di WK Tuban, soal fiscal term dengan menggunakan skema cost recovery serta forecasting penambahan produksi.

Proses pengalihan PI 10% WK Tuban ini melibatkan PT PJU sebagai penerima penawaran PI 10%, sedangkan Kabupaten yang terlibat dalam proses PI 10% WK Tuban ada tiga yaitu Kabupaten Tuban, Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten Gresik.

Selanjutnya akan dilakukan penandatanganan kembali kesepakatan bersama antara Gubernur Jawa Timur dengan Bupati Tuban, Bupati Bojonegoro dan Bupati Gresik, merujuk pada Permen ESDM No 01 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Permen ESDM No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran PI 10% pada WK Migas. (ist)

Share: