DPRD Jatim Sahkan Raperda Perubahan Ketiga PT PJU

DPRD Jatim Sahkan Raperda Perubahan Ketiga PT PJU

Sembilan fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Timur akhirnya menyetujui dan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Rapeda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2006 tentang PT Petrogas Jatim Utama (PJU) menjadi Perda.

Persetujuan Raperda menjadi Perda PT Petrogas Jatim ini langsung ditandatangani oleh Gubernur Jatim dan Wakil pimpinan DPRD Jatim, Akhmad Iskandar dan Soenarjo pada Rapat Paripurna DPRD Jatim, Selasa (3/7).

Gubernur Jatim Dr H Soekarwo SH MHum mengatakan dengan disetujui Raperda tersebut menjadi Perda, maka pemerintah Provinsi Jatim melalui PT PJU dapat melaksanakan Participating Interest (PI) atas beberapa wilayah kerja (WK) migas, yang tentu saja diharapkan akan memberikan konstribusi yang cukup besar bagi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sehingga akan membantu dalam pembiayaan pembangunan Provinsi Jatim, dan kesejahteraan masyarakat miskin menjadi meningkat. “Terima kasih atas kerjasama dan pembahasan Raperda tersebut, diharapkan kerjasama harmonis antara legislatif dan eksekutif tetap terjaga,” ujarnya.

Untuk pelaksanaan PI 10%, Pemprov Jatim menunjuk PT PJU untuk mengelola atau selaku BUMD Pemprov Jatim, namun sebelum dikelolah BUMD maka Pemprov Jatim mengusulkan perubahan ketiga atas Perda Nomor 1 Tahun 2006 tentang PT PJU tersebut.

“Perubahan ini berdasarkan SKK Kepala Migas dan Menteri ESDM No 37 Tahun 2016 yang menyatakan bahwa BUMD yang berbentuk perseroan terbatas (PT) paling sedikit 99% sahamnya dimiliki Pemerintah daerah dan sisa kepemilikan sahamnya terafilisasi seluruhnya dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

Sementara itu Juru bicara Fraksi Demokrat Jatim, Sri Subianti mengatakan Fraksi Demokrat menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda. Karena Fraksi Demokrat menilai keberadaaan Raperda tentang PT PJU ini menjadi sangat signifikan bagi pengembangan tata kelola migas di Jatim.

“Raperda Perubahan PT PJU sangat dibutuhkan publik Jatim, karena gagasan dan tindakan untuk melahirkan Raperda dimaksud adalah tindakan kerakyatan dan pemerintahan yang sangat baik sedasar prinsip good corporate governance,” ujarnya.

Ia menambahkan, Fraksi Demokrat pada tahapan selanjutnya akan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan dan penegakkan hukum peraturan daerah provinsi Jatim dimaksud.

Juru Bicara Fraksi PKB Jatim, Dra Hj Khofidah mengatakan secara prinsip menyetujui Raperda tersebut menjadi Perda. Namun Fraksi PKB memberikan masukan terhadap Perda tersebut yaitu Fraksi PKB menekankan bahwa filsofi pemberian PI sebesar 10% kepada daerah harus terjamin betul kemanfaatannya. Jangan sampai privilege yang diberikan kepada daerah ikut dinikmati oleh swasta atau perorangan.

Kedua, Fraksi PKB mendorong peningkatan peran dan fungsi PT PJU sebagai BUMD yang ditunjuk khusus oleh Pemprov Jatim dalam pengelolaan migas melalui PI 10% dengan cara meningkatkan kontribusinya PAD Jatim secara signifikan. (sak)
Sumber

Share: