Whistleblowing System
Sistem Pelaporan Pelanggaran
Sistem Pelaporan Pelanggaran / Whistleblowing System (WBS) merupakan sistem yang digunakan untuk menampung, mengolah dan menindaklanjuti serta membuat pelaporan atas informasi yang disampaikan oleh pelapor mengenai tindakan dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan Perusahaan.
Ruang lingkup pengaduan WBS :
• Korupsi
• Suap
• Gratifikasi
• Benturan Kepentingan
• Pencurian
• Kecurangan
• Melanggar hukum dan peraturan perusahaan
Unsur Pengaduan
Pengaduan harus memenuhi unsur sebagai berikut:
• Who : Siapa saja yang terlibat/terlapor dalam perbuatan tersebut
• What : Perbuatan berindikasi pelanggaran yang diketahui
• Where : Dimana perbuatan tersebut dilakukan
• When : Kapan perbuatan tersebut dilakukan
• Why : Penyebab terjadinya pelanggaran
• How : Bagaimana kronologi kejadian tersebut dilakukan (modus, cara, dan sebagainya)
• How Much : Berapa taksiran kerugian yang terjadi akibat dari permasalahan tersebut
Dilengkapi dengan bukti permulaan (data, dokumen, gambar dan rekaman) yang mendukung
Kerahasiaan dan Perlindungan Pelapor
Perusahaan menjamin kerahasiaan identitas dan memberikan perlindungan kepada pelapor sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku.
Media Pelaporan Pengaduan:
1. Email : [email protected];
2. Surat dalam Amplop Tertutup ke alamat:
Tim Pengelola Pelaporan Dugaan Pelanggaran (WBS)
PT. Petrogas Jatim Utama (Perseroda)
Gedung Medan Pemuda Lt 6
Jl Pemuda No. 27-31, Surabaya – 602711.
3. Online :
WHISTLE BLOWING SYSTEM
Sistem pelaporan pelanggaran atau whistle blowing system (WBS) adalah sistem untuk pelaporan atas dugaan pelanggaran yang terjadi di lingkungan perusahaan. SELENGKAPNYA
Kantor Pusat
Gedung Medan Pemuda Lt. 6
Jl. Pemuda No. 27-31
Surabaya – 60271
Phone: +6231-5317456
Fax : +6231-5346424
Email : [email protected]
© 2025 petrogas.co.id | web official petrogas jatim utama
