JAKARTA – Bertempat di Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Senin (14/5), dilakukan penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split untuk Wilayah Kerja Pekawai dan West Yamdena.
Tandatangan dilakukan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama, disaksikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Joko Siswanto.
Wilayah Kerja Pekawai dan Wilayah Kerja West Yamdena merupakan wilayah yang dilelang oleh Pemerintah melalui Lelang Penawaran Langsung pada Tahun 2017 periode Mei – Desember 2017 dan telah diumumkan pemenangnya pada tanggal 31 Januari 2018.
Sebelumnya, dua kontrak lainnya hasil lelang yang sama yaitu Wilayah Kerja Andaman I dan Andaman II telah ditandatangani pada tanggal 5 April 2018.
Wilayah Kerja Pekawai berlokasi di daratan dan lepas pantai Kalimantan Timur, dengan kontraktor PT Saka Energi Sepinggan.
Sedangkan Wilayah Kerja West Yamdena berlokasi di wilayah Kepulauan Tanimbar daratan dan lepas pantai Maluku yang akan dioperasikan oleh PT Saka Energi Yamdena Barat.
Dari kedua kontrak tersebut, Pemerintah menerima Komitmen Pasti dan Bonus Tanda tangan sebesar USD 13,5 juta atau sekitar Rp 190 miliar, rinciannya total investasi komitmen pasti eksplorasi dari penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja Pekawai dan West Yamdena adalah senilai USD 12.550.000 dan bonus tandatangan sebesar USD 1.000.000.
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split.
Maka Kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung. Antara lain dibebaskan dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang yang diimpor dalam rangka Operasi Minyak dan Gas Bumi.
Serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100% (seratus persen) sampai dengan dimulainya produksi komersial.
Selain insentif tersebut di atas, mengingat resiko dan modal investasi ditanggung oleh Kontraktor, maka dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian, kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 (sepuluh) tahun.
Melalui Kontrak Bagi Hasil Gross Split ini, sesuai Peraturan Menteri ESDM No 52 Tahun 2017 yang merupakan revisi Peraturan Menteri ESDM No.8 Tahun 2017, apabila diperlukan, Menteri dapat memberikan tambahan split untuk membantu komersialisasi wilayah kerja pada saat POD untuk suatu tingkat keekonomian tertentu. (sak)