Perkembangan era bisnis yang terus berlanjut membawa perubahan pada kompleksitas risiko-risiko yang dihadapi perusahaan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah; Pasal 92 yang berkaitan dengan tata kelola perusahaan yang baik, manajemen risiko merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari penerapan Good Corporate Governance (GCG).
Pengelolaan risiko yang dilakukan dengan tepat dan optimal akan meningkatkan kepastian Perusahaan dalam mencapai sasaran.
Serta memberikan keyakinan bahwa Perusahaan dapat merealisasikan peluang bisnis yang ada dengan meminimalisir potensi risiko dan kerugian yang mungkin terjadi.
Oleh karena itu, manajemen memiliki komitmen untuk menerapkan Manajemen Risiko (MRS) secara berkesinambungan di seluruh proses pengelolaan Perusahaan dan Anak Perusahaan serta Proyek yang akan dan sedang dijalankan Perusahaan dan Anak Perusahaan.
Manajemen PT PJU berupaya untuk membangun lingkungan internal yang dapat mendukung terciptanya budaya risiko (risk culture), guna tercapainya tujuan Perusahaan, serta peningkatan nilai tambah bagi pemangku kepentingan (Stakeholders).
Salah satu langkah konkrit Manajemen PT PJU yaitu dengan mengesahkan kebijakan, pedoman, standard operating procedure (SOP) untuk aktifitas Manajemen Risiko di Perusahaan.
Serta menerbitkan surat keputusan direksi dalam penunjukan agen risiko di PT PJU untuk pengelolaan risiko pada masing-masing Divisi/Unit Kerja.
Salah satu kegiatan yang telah dilakukan diawal tahun 2019 yaitu melakukan inhouse training mengenai awareness penerapan Manajemen Risiko berbasis ISO 31000: 2009. Serta melaksanakan kick off meeting kegiatan Risk Assessment di perusahaan.
Kegiatan ini bertujuan sebagai berikut:
1. Kebijakan dan pedoman manajemen risiko yang telah disahkan dapat diterapkan pada seluruh proses pengelolaan Perusahaan dan proyek yang akan dan sedang dikerjakan, dimana seluruh unit kerja yang mempunyai dan bertanggung jawab atas pengelolaan risiko.
2. Semua pihak dalam Perusahaan bertanggung jawab untuk memastikan bahwa seluruh risiko telah diidentifikasi dan dikelola dengan tepat, sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan. Sehingga manajemen risiko dapat dilaksanakan, dikelola serta membudaya di seluruh organisasi Perusahaan.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh para pejabat di lingkungan PT Petrogas Jatim Utama (Perseroda) dan para agen risiko yang telah ditunjuk.
Dimana Direktur Utama PT PJU menyampaikan tiga hal penting yang harus dilakukan setelah diadakan kick off meeting Risk Assessment pada Senin (04/03) ini yaitu:
1. Manajemen & Seluruh Karyawan PT PJU harus berkomitmen dengan mengambil langkah-langkah konkrit dalam penerapan Manajemen Risiko.
2. Seluruh Insan Petrogas wajib mempelajari dan memahami kebijakan dan pedoman manajemen risiko dan secara terbuka dapat memberikan masukan yang konstruktif untuk perbaikan yang berkelanjutan demi kemajuan perusahaan.
3. Para pejabat wajib memberikan identifikasi & prioritas terhadap pengelolaan kegiatan di perusahaan yang berpotensi menjadi risiko tinggi dengan berkoordinasi bersama bagian Manajemen Risiko. (ist)