Penetapan Permen ESDM No 35 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, memberikan kesempatan bagi Badan Usaha/Bentuk Usaha Tetap (BU/BUT) memaksimalkan pemanfaatan data migas, mengusulkan wilayah kerja (WK), serta menegosiasikan terms and conditions kontrak kerja sama.
Penyiapan WK untuk penawaran WK melalui Lelang Reguler Wilayah Kerja berdasarkan usulan BU/BUT, diatur dalam Pasal 5 ayat 2. Usulan disampaikan dengan melampirkan batas wilayah, synopsis, data availability, prospectivity, kondisi wilayah dan lain-lain. Selain itu juga usulan komitmen dan profil BU/BUT.
Sedangkan pada Penawaran Langsung Dengan Studi Bersama, pengusulan WK oleh BU/BUT dinyatakan dalam Pasal 6 ayat 3. Usulan tersebut diajukan terhadap wilayah terbuka yang tidak dicadangkan dalam Lelang Reguler WK.
Usulan Penawaran Langsung WK melalui Studi Bersama terhadap WK terbuka yang berasal dari BU/BUT adalah bagian WK yang dikembalikan atas usul Kontraktor dan belum pernah dikembangkan, sedang diproduksikan, dan/atau pernah diproduksikan. Selain itu, bagian WK yang dikembalikan atas permintaan Menteri ESDM dan belum pernah dikembangkan dan/atau pernah diproduksikan.
Sementara pada Penawaran Langsung tanpa Studi Bersama, diatur dalam Pasal 23 di mana WK diusulkan oleh BU/BUT pada Available Block. “Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja tanpa Studi Bersama terhadap Wilayah Kerja Available dapat dilakukan sebelum dicadangkan dalam Lelang Reguler Wilayah Kerja,” demikian bunyi Pasal 23 ayat 1.
Usulan tersebut disampaikan secara tertulis kepada Dirjen Migas dengan melengkapi syarat-syarat, antara lain ringkasan profil BU/BUT, akte pendirian dan anggaran dasar, pemilik manfaat, NPWP, SPT 2 tahun terakhir dan laporan keuangan.
Terhadap WK Available yang diusulkan ini, BU/BUT dapat mengusulkan ketentuan-ketentuan pokok (terms and conditions) Kontrak Kerja sama (KKS) yang berbeda dari yang telah ditetapkan sebelumnya.
Selanjutnya, Dirjen Migas melakukan klarifikasi dan evaluasi atas dokumen usulan. Apabila berdasarkan hasil klarifikasi dan evaluasi usulan dinyatakan diterima, BU atau BUT wajib menyampaikan surat kesanggupan.
Usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja tanpa Studi Bersama yang telah memenuhi persyaratan kemudian dicatat sebagai usulan Penawaran Langsung Wilayah Kerja tanpa Studi Bersama dan diumumkan pada laman Kementerian ESDM.
Dirjen Migas menyampaikan surat pemberitahuan kepada BU/BUT pengusul tersebut. BU/BUT wajib melakukan akses Data melalui mekanisme pemanfaatan data sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan dan pemanfaatan data migas.
BU/BUT pengusul Penawaran Langsung Wilayah Kerja tanpa Studi Bersama tidak diberikan hak untuk melakukan perubahan penawaran (right to match), apabila terdapat BU/BUT peserta lelang Penawaran Langsung Wilayah Kerja lain yang mengajukan penawaran lebih tinggi. (sumber)