Pada hari Rabu, tanggal 29 Juli 2020 bertempat di ruang rapat kantor PT. Petrogas Jatim Utama (Perseroda), dilakukan jual beli saham treasuri antara PT. PJU dengan PT. Air Bersih Jatim (Perseroda) selaku pembeli.
Pembelian saham PT. PJU oleh PT. AB Jatim dilakukan guna memenuhi syarat seperti yang diatur dalam UU No 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Permen ESDM No 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10% pada Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi, dan Perda Jatim No 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Ketiga atas Perda No 1 Tahun 2006 tentang PT. PJU.
Pasal 7 Permen No 37 Tahun 2016 menyebutkan kepemilikan saham BUMD yang membentuk perusahaan perseroan daerah (PPD) sebagai pengelola PI 10% wajib memenuhi paling sedikit 99% sahamnya dimiliki oleh BUMD dan sisa kepemilikan sahamnya terafiliasi seluruhnya dengan pemerintah daerah.
Pasal 10 ayat (3) Perda No 2 Tahun 2019 menyebutkan modal disetor dan ditempatkan dipenuhi oleh Pemerintah Provinsi paling sedikit 99% dan sisanya terafiliasi seluruhnya dengan Pemerintah Provinsi.
Penandatanganan akta jual beli dilakukan Direktur PT. PJU Agus Edi Sumanto dan Dirut PT AB Jatim Joko Triono. Turut hadir menyaksikan Komisaris PT. PJU Mardiasto dan Khusnul Khuluq, Direktur Keuangan PT. AB Jatim Tri Utoyo, serta Kabag BUMD Biro Perekonomian Setda Prov Jatim Umbar Muharmadi.
Saham yang dijual kembali oleh PT. PJU sebesar 0.04% atau sejumlah 1.636.163 saham treasuri pada nilai buku berdasarkan Laporan Keuangan PT. PJU audited per 31 Desember 2019. Secara keseluruhan nilai jual beli saham tersebut sebesar Rp 246.165.000. Sedangkan saham lainnya sebesar 99,06% merupakan milik Pemprov Jatim. (sak)