Penyusunan Rencana Jangka Panjang Petrogas (2)

Penyusunan Rencana Jangka Panjang Petrogas (2)

Peraturan Gubernur Jawa Timur No 17 Tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No 14 Tahun 2012 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), khususnya Pasal 44 mewajibkan setiap BUMD menyusun rencana kerja berupa Rencana Jangka Panjang (RJP) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Maka memperhatikan peraturan tersebut jajaran direksi dan manajemen holding PT Petrogas Jatim Utama (PJU) menyelenggarakan rapat internal bersama anak-anak perusahaan.

Rapat dalam rangka penyusunan RJP perusahaan 2018-2022 tersebut diselenggarakan di Hotel Novotel, Jl Raya Ngagel Surabaya selama dua hari (16-17 Oktober 2017).

Pada hari kedua (17 Oktober 2017) rapat dihadiri Direktur PT PJU Warno Harisasono dan tetap mengundang para Direktur Utama anak perusahaan sebagai nara sumber, yaitu Nurul Hidayat Dirut PJH, Heru Pramono Dirut PT PJUC, Harif Gunawan Dirut PT PWJ, Hadi Ismoyo Dirut PT PPM dan Umar Lubis Dirut Dirut PT DABN.

Rapat dipimpin Agus Edi Sumanto (SVP Finance & Business Support PT PJU) selaku ketua tim penyusun RJP Petrogas 2018-2022, dibantu oleh tiga kordinator yaitu Wagino (Bidang Keuangan & Umum), Budi Tambunan (Bidang ESDM) dan Heskiel Sasiang (Bidang Kepelabuhan & Jasa). (sak)

Share: