Penyederhaan perizinan di sektor energi dan sumber daya mineral (ESDM) terus dilakukan guna mendukung iklim investasi dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 29 Tahun 2017 tentang Perizinan Pada Kegiatan Usaha Migas berhasil memangkas perijinan migas hingga menjadi 6 izin saja.
Lalu pada 9 Mei 2017 Menteri ESDM menandatangani aturan penyederhanaan perizinan pengelolaan sektor pertambangan lewat Permen ESDM No 34 Tahun 2017 tentang Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Semangat yang dibawa Permen ESDM 34/2017 dalam rangka perbaikan pelayanan perizinan pengelolaan pertambangan agar lebih mudah, lebih cepat dan lebih murah.
Penyederhanaan dilakukan tidak hanya melalui penggabungan izin, pengurangan persyaratan dan penghapusan izin, namun juga pengurangan waktu dan efisiensi proses birokrasi.
Berikut beberapa poin penyederhanaan yang dimuat dalam Permen ESDM 34/2017.
Pertama, sebelumnya kegiatan pengangkutan dan penjualan yang dilakukan secara terpisah dari kegiatan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) wajib memiliki IUP OP khusus Pengangkutan dan Penjualan.
Namun, dengan terbitnya Permen ini hanya dibutuhkan Tanda Registrasi yang permohonannya diajukan secara online dan penerbitannya diumumkan melalui website Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dalam 2 hari kerja sejak permohonan diajukan.
Kedua, saat ini permohonan IUP OP khusus Pengolahan dan Pemurnian tidak lagi memerlukan Izin Prinsip dan sebagian persyaratan administratif, teknis dan finansial dihapuskan. Aturan yang lama mewajibkan persyaratan Izin Prinsip yang berlaku selama 3 tahun sebelum diterbitkan IUP OP khusus Pengolahan dan Pemurnian.
Ketiga, Surat Keterangan Terdaftar (SKT) yang sebelumnya wajib dimiliki pelaku usaha jasa pertambangan non inti, sekarang tidak diperlukan lagi dan digantikan dengan Tanda Registrasi yang proses pengajuannya disampaikan secara online dan akan selesai dalam 5 hari kerja.
Keempat, integrasi 6 izin dan rekomendasi dalam Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) sebagai rekomendasi dalam pengurusan perizinan di instansi lainnya. Adapun keenam izin/rekomendasi yang diintegrasikan adalah (1) Rekomendasi rencana penggunaan tenaga kerja asing; (2) Perizinan persetujuan perubahan investasi dan sumber pembiayaan termasuk di dalamnya perubahan modal disetor dan ditempatkan; (3) Perizinan persetujuan pembangunan fasilitas pengangkutan, penyimpanan atau penimbunan, dan pembelian atau penggunaan bahan peledak; (4) Perizinan persetujuan mengajukan rencana pembangunan tempat penimbunan bahan bakar cair; (5) Perizinan persetujuan sertifikat kelayakan penggunaan peralatan dan/atau sertifikat kelayakan penggunaan instalasi dari Kepala Inspektur Tambang; dan (6) Perizinan persetujuan pengoperasian kapal keruk/isap.
Kelima, penyederhanaan tahapan kegiatan Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) menjadi 2 tahap saja (Eksplorasi dan Operasi Produksi) yang penyesuaiannya dilaksanakan dalam jangka 6 bulan sejak Permen diundangkan.
Dalam hal ini KK dan PKP2B yang masih memiliki tahapan yang berbeda disatukan tahapan kegiatannya menjadi tahap Operasi Produksi. Adapun integrasi perizinan IUP berlaku juga bagi KK dan PKP2B.
Keenam, dengan diundangkannya Permen ESDM Nomor 34/2017 ini, maka sejumlah aturan dicabut dan tidak berlaku lagi.
Yaitu Permen ESDM 27/2013 tentang Tata Cara Dan Penetapan Harga Divestasi Saham, Serta Perubahan Penanaman Modal Di Bidang Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, Permen ESDM 32/2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara, juga Permen ESDM 18/2009 Tata Cara Perubahan Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Kontrak Karya Dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara.
Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 555.K/26/M.PE/1995 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Pertambangan Umum (sepanjang yang terkait perizinan) juga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (sak)
Sumber: