Palu, Metrosulawesi.com – Komisi III DPRD Sulteng bersama Kadis ESDM Provinsi Sulteng bertemu dengan Kadis ESDM Provinsi Jawa Timur (Jatim) terkait pengalaman Pemprov Jatim mendapatkan Hak Partisipasi Interest (PI) 10 persen di industri penglolahan minyak dan gas alam.
Kunjungan kerja Komisi III DPRD Sulteng di Pemprov Jatim dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Sulteng Akram Kamarudin dan Ketua komisi III Zulfakar Nasir. Pertemuan berlangsung selama dua hari di ruang rapat Kantor ESDM Pemprov Jatim.
Kadis ESDM bersama seluruh jajarannya, Kabid Energi dan Kelistrikan, Senior Vice President Finance dan Bussiness Support PT Petrogas Jatim Utama Agus Edi Sumanto dan Dinas Pendapatan Daerah Pemprov Jatim dengan lugas dan penuh optimisme memaparkan cerita sukses keberhasilan mereka mendapatkan hak PI 10 persen.
“Jangan ditanya berapa kali kami melayangkan surat ke menteri ESDM dan SKK migas. Berpuluh-puluh kali. Tidak cukup dengan Itu, kami susul dengan memobilisasi stakeholder ke kantor menteri ESDM dan SKK Migas. Tekad kami hanya satu, yakni hak PI 10 persen harus kami dapatkan. Alhamdulillah, hasilnya seperti hari ini kita saksikan. Kuncinya berjuang dan berjuang,” ujar Kadis ESDM Provinsi Jatim, Made Sukarta.
Buah perjuangan Pemprov Jatim, Pemda Kabupaten Bojonegoro dan Kabupaten lainnya kini hasilnya sudah dipanen. Dibawah bendera PT Petrogas Jatim Utama (PJU), sebagai BUMD yang ditunjuk oleh Gubernur Jatim mengelola PI 10 persen di Blok Cepu dan Blok Madura off shore dengan nilai yang sudah diinvestasikan sebesar US$ 137 juta. Di Blok Cepu setiap tahun pendapatan diperoleh US$1,2 Juta dan dari Blok Madura off shore setiap tahunnya diperoleh sekitar Rp 16 miliar.
Capaian itu merupakan buah dari perjuangan yang dilakukan bersama seluruh stakeholder di Provinsi Jatim, dengan aneka metode yang dilakukan untuk “menggedor paksa” keluarnya kebijakan Menteri ESDM dan SKK Migas.
Tahun ini Pemprov Jatim bersama Pemda Kabupaten memperjuangkan iak PI 10 persen di Blok WMO, Blok Ketapang dan Blok Kangean. Sementara di tahun 2018 mereka akan perjuangkan pemenuhan hak PI 10 persen di Blok Tuban dan Blok Husky.
Bagaimana dengan pengolahan mega industri gas alam di Blok Donggi dan Blok Matindok Sulteng. Sudah tentu, kita berharap rakyat Sulteng dapat menikmati hak PI 10 persen, seperti cerita sukses di Jawa Timur. “Ayo kita dukung perjuangan Pemprov Sulteng dan Pemda Kabupaten untuk menggedor paksa pintu Kementerian ESDM dan SKK Migas untuk segera keluarkan kebijakan hak PI 10 persen kepada rakyat Sulteng,” kata Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Muh Masykur, belum lama ini.
Lanjutnya, kelak tatkala hak PI 10 persen diperoleh, maka Pemprov bersama Pemda Kabupaten dan Kota akan memuluskan implementasi program pengentasan 300.000 lebih rakyat miskin, memantapkan pembangunan sarana pendidikan, kesehatan, infrastruktur jalan dan perlindungan terhadap sektor pertanian. (ist)